Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Pendidikan
Anggota DPR Prihatin BOP Pesantren Dihapus di RAPBN 2021
2020-09-18 09:28:56

Anggota Badan Anggaran DPR RI Ratna Juwita Sari dalam Rapat Panja Banggar DPR RI membahas belanja pemerintah pusat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9).(Foto: Oji/Man)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Badan Anggaran DPR RI Ratna Juwita Sari prihatin dihapuskannya Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren pada RAPBN 2021. Padahal di tahun ini, anggaran tersebut masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Terlebih hingga saat ini, obat dan vaksin Covid-19 belum ditemukan.

"Jadi, asumsi kami pandemi ini masih tetap berlanjut di 2021. Kalau pemerintah tidak bisa ambil bagian untuk bisa hadir di Pesantren dan memberikan bantuan tersebut, 18 juta santri dan para kiai harus berjuang sendirian menghadapi pandemi ini," kata Ratna dalam Rapat Panja Banggar DPR RI membahas belanja pemerintah pusat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9).

Tidak sampai disitu, Legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga berpesan agar anggaran Kementerian/Lembaga digunakan pada program yang jelas manfaatnya untuk masyarakat. Apalagi, Indonesia saat ini tengah berjuang untuk keluar dari krisis masa pandemi.

"Kami titip benar anggaran yang kita peroleh sebagian besar dari hutang ini, agar bisa dimaksimalkan penggunaannya termasuk di Kementerian/Lembaga, bagaimana proporsi belanja operasional dan belanja publik bisa benar-benar memiliki output, outcome, dan result base punya indikator yang jelas," ujarnya.

Ratna mewanti-wanti agar jangan sampai belanja pemerintah lebih banyak proporsinya pada belanja publik. "Jangan sampai belanja publik ternyata setelah kita breakdown banyak sekali kepentingan-kepentingan dari Kementerian/Lembaga di dalamnya, ini yang akan sangat kami sesalkan," tegasnya.

Terakhir, Anggota Komisi VII DPR RI tersebut berharap agar program-program yang sudah dipersiapkan dapat terasa manfaatnya hingga pelosok daerah. "Karena hingga kini banyak daerah yang harus di-refocussing dan direalokasi anggarannya sehingga mereka tidak bisa menjalankan program yang sudah direncanakan dengan maksimal," pungkasnya.(alw/es/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pendidikan
 
HNW: Peraturan Menteri Agama Penanganan Kekerasan Seksual Mestinya Adil dan Masukkan Pendekatan Agama
 
Beri Kuliah Umum Mahasiswa Unair, Firli Bagikan Tips Sukses hingga Jadi Presiden
 
Tiga Kampus Muhammadiyah Ini Masuk Jajaran 10 Universitas Islam Terbaik Dunia Versi Uni Rank 2021
 
HNW Minta Kemenag Tindak Tegas Pemotong Bantuan Pesantren
 
Ratna Juwita Pertanyakan Alokasi Dana Abadi Pesantren Tak Tercantum di APBN 2022
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]