Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Jokowi
Aneh, Korupsi di Dinas Pendidikan DKI Malah Didiamkan Joko Widodo
Sunday 20 Apr 2014 16:29:26

Para pendemo membawa tulisan; Segera Periksa Jokowi Markup Dana Pendidikan DKI'.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengamat hukum dari Universitas Hasanuddin Makassar, Margarito, menilai Jokowi harus membuktikan bahwa, pemerintahan Pemprov DKI Jakarta bersih, sebagaimana yang selama ini digembar bemborkanya dan bukan hanya retorika semata.

Tidak melaporkan indikasi korupsi, kata Margarito, menunjukkan tidak sesuainya kata dan perbuatan. Sikap Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) yang baru menjabat 1,8 bulan ini kembali dikritisi setelah lebih memilih tidak melaporkan ke penegak hukum (KPK) meski mengetahui adanya indikasi korupsi dalam temuan duplikasi anggaran sebesar Rp 700 miliar dan mark up anggaran sebesar Rp 500 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) DKI, berbeda ketika Jokowi mendapat hadiah gitar Mettalica dan kaca mata Valentino Rossi yang buru-buru melapor ke KPK sebagai gratifikasi.

"Sulit dilabeli pemimpin hebat kalau begitu. Dia (Jokowi) rajin bicara pemerintahan bersih, tapi ketika menemukan hal yang berlawanan di depan matanya, hanya diam," ujar Margarito dalam keterangannya, Minggu (20/4).

Margarito mengingatkan bahwa, masyarakat rindu dengan pemberantasan korupsi dalam pemerintahan yang bersih. Namun melihat sikap Jokowi, maka sulit menjawab apakah Jokowi punya semangat memberantas korupsi.

"Kenyataannya ada fakta korupsi, dia diam saja. Bagaimana bisa diandalkan punya semangat anti korupsi? Sulit mengatakan, karena itu dia harus jawab. Buktikan tidak sekedar retorika, tapi riil mewujudkannya," cetusnya.

Menurutnya Jokowi harusnya pro aktif setelah mengetahui ada kasus dugaan korupsi di instansi yang dipimpinnya. Termasuk kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta yang sudah ada 2 tersangka bawahannya yang mulai penyidikan di Kejaksaan Agung.

"Wajib hukumnya bagi Jokowi memerintahkan Bawasda, BPKP untuk menyelidiki semua permainan atau indikasi penyimpangan perencanaan pengunaan uang negara. Kalau hasilnya administrasi, selesaikan didalam. Kalau pidana, berikan ke KPK, kepolisian atau kejaksaan. Harus dilakukan, tidak bisa tidak. Kalau tidak dilakukan, dia melalaikan kewajiban hukumnya," pungkasnya.(bhc/dbs/dar)


 
Berita Terkait Jokowi
 
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
 
Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
 
Jokowi Bereaksi Usai Connie Bakrie Sebut Nama Iriana,Terlibat Skandal Pejabat Negara?
 
PKS Minta Jokowi Lakukan Evaluasi, Tak Sekadar Minta Maaf
 
PKB Sebut Selain Minta Maaf, Jokowi Juga Harus Sampaikan Pertanggungjawaban
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]