Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Miras
Alkohol Oplosan Tewaskan 50 Orang di Libia
Tuesday 12 Mar 2013 09:47:54

Peta Libya (Foto: maps.google.co.id)
LIBYA, Berita HUKUM, - Sedikitnya 51 orang tewas setelah minum alkohol oplosan di Tripoli, Libya.

Sejumlah pejabat kesehatan negara itu mengatakan sekitar 370 orang orang dibawa ke rumah sakit di Tripoli sejak hari Sabtu dan jumlah korban bukan tidak mungkin akan bertambah.

Seorang petugas rumah sakit mengatakan pada BBC bahwa para korban meninggal dunia akibat keracunan metanol dan banyak pasien harus menjalani cuci darah.

Mengonsumsi dan menjual alkohol ilegal di Libia tetapi tersedia di pasar gelap.

Lokasi dikepung
Pejabat kesehatan Libia mengatakan 38 orang meninggal dunia di rumah sakit Tripoli dan 13 orang lainnya meninggal dunia dalam perjalanan ke negara tetangga Tunisia untuk dirawat.

Status keadaan darurat telah diterapkan di semua rumah sakit ibukota Libia itu.

Alkohol yang diduga menjadi penyebab kematian warga adalah oplosan lokal yang dikenal dengan Bokha.

Bokha dibuat dari berbagai macam sari buah seperti kurma atau anggur.

Tapi cairan kimia seperti methanol kerap ditambahkan untuk meningkatkan kekuatan minuman itu, kata wartawan BBC Rana Jawad di Tripoli.

Risiko kesehatan akibat methanol meliputi gagal ginjal, kebutaan, kejang dan kematian.

Menteri dalam negeri HUssein al-Amry mengatakan pada BBC bahwa unit khusus telah mengepung lokasi tempat pembuatan alkohol oplosan itu.

Ia mengatakan kementerian akan menggunakan kekerasan jika pemilik properti menolak mengosongkan tempat itu.

Alkohol juga diselundupkan ke Libia dari Tunisia, Aljazair dan Malta.(bbc/bhc/sya)


 
Berita Terkait Miras
 
Legislator Sebut Qanun Dapat Dijadikan Referensi Penyusunan RUU Larangan Minol
 
BAPERA Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Minta Pemilik Holywings Diperiksa
 
12 Outlet Ditemukan Pelanggaran, Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings di Jakarta
 
Rugikan Anak Bangsa, MUI Minta Permendag 20/2021 Impor Minuman Alkohol Dibatalkan
 
Baleg Bahas Pokok-pokok Pengaturan Minuman Beralkohol
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]