Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
DKPP
Akui Ada Kecurangan, DKPP Hanya Jatuhi Sanksi Peringatan ke KPU Pusat
Tuesday 21 May 2013 15:55:24

Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie saat berbincang dengan wartawan di Kantor DKPP, Thamrin, Jakarta Pusat.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Walaupun Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) menerima aduan Partai Politik (Parpol) yang tidak lolos sebagai peserta pemilu, terkait adanya kecurangan dalam proses verifikasi administrasi yang dilakukan komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum), DKPP hanya memberikan sanksi peringatan kepada Ketua KPU, Husni Kamil Malik.

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada para teradu I (KPU)," ujar Ketua DKPP, Jimly Assidiq saat membacakan amar keputusan sidang kode etik penyelenggara pemilu, Jakarta, Selasa (21/5).

Menurut Jimly, meski memenangkan Parpol parlemen dan tidak mengindahkan Parpol gurem, kesalahan yang dilakukan komisioner merupakan pelanggaran managemen.

"Menerima materi aduan pengadu, yang menjelaskan bahwa hanya satu parpol saja yaitu Nasional Demokrat (NasDem) yang lolos verifikasi administrasi," ungkap Jimly.

Sebelumnya, dalam persidang kode etik yang lalu, Ketua Umum Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) Daniel Hutapea, memastikan dirinya mendapatkan data yang menyebutkan empat parpol senayan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi untuk menjadi peserta Pemilu 2014.

Yang diperoleh, dari mantan Wakil Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU, Nanik Suwarti. Dalam data tersebut, tertera tanggal 25 Oktober 2012, yang merupakan hasil pengumuman KPU terhadap hasil verifikasi administrasi.

Yang beberapa kali mengalami penundaan hingga akhirnya diumumkan beberapa hari kemudian.

Di dalam data tersebut, tertera jelas Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Jawa Timur, hanya memenuhi syarat keterwakilan di 65 persen kabupaten/kota. "Padahal menurut syarat minimal harus terpenuhi di 75 persen," kata kuasa hukum PPPI, Bachtiar.

Lalu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Bachtiar memperlihatkan hanya mampu memenuhi syarat 60 persen kabupaten/kota di Sumatera Utara. Sementara Partai Goklar hanya 73 persen di Provinsi Papua Barat dan Partai Hanura tidak memenuhi syarat di Provinsi Aceh.(bhc/riz)


 
Berita Terkait DKPP
 
DKPP dan KPK Didemo, Minta Herwyn Malonda Dipecat
 
Puluhan Brimob Amankan Sidang DKPP
 
Otto Puji Lembaga DKPP
 
Anggotanya Diberhentikan Sementara, Ketua KPUD Jatim: DKPP Gunakan Kelembutannya
 
Persoalan Khofifah, DKPP Lempar ke KPU Pusat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]