Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
KPK
Aktivis Unpam Dorong Mahasiswa Tolak UU KPK Lewat Judicial Review
2019-10-17 21:10:57

Aktifis Unpam Leo Purnama Aji.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Aktivis mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) Leo Purnama Aji menilai, selain turun ke jalan, penolakan terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi dengan jalur lainnya harus dilakukan dan dikawal. Seperti melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi maupun legislative review.

Kedua upaya tersebut selain lebih pasti, juga dianggap lebih elegan.

"Selain melaksanakan aksi-aksi demonstrasi mahasiswa juga harus mengawal legislative review dan juga judicial review dengan cara-cara yang elegan dan lebih pasti," ujar Leo, Kamis (17/10).

Selain elegan, mengajukan gugatan ke MK dan mendorong pemerintah dan DPR mengubah atau membatalkan UU KPK, merupakan cara yang tak menyalahi aturan hukum.

"Kedua cara tersebut konstitusional, atau tak melanggar konstitusi," kata kader HMI Cabang Ciputat itu.

Kehadiran UU KPK anyar menuai polemik. Regulasi itu ditolak oleh elemen masyarakat sipil yang dimotori mahasiswa, hingga internal KPK, karena dianggap akan melemahkan posisi lembaga antirasuah. Aksi penolakan bahkan dituangkan dalam unjuk rasa masif dan serempak di berbagai daerah Indonesia, sampai memakan korban jiwa. Mahasiswa mengancam akan kembali turun ke jalan apabila peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menggugurkan UU KPK, tak diterbitkan.

Presiden Jokowi sempat menyatakan akan mempertimbangkan perppu untuk membatalkan UU tersebut, usai diberi masukan puluhan tokoh nasional.

Adapun penerbitan perppu ditolak mayoritas partai politik (parpol) di DPR, khususnya pendukung Jokowi-Ma'ruf Amin. Bahkan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) juga menyarankan Perppu tak dikeluarkan, karena dipandang akan menjatuhkan kewibawaan pemerintah. Ia pun menyarankan pihak-pihak yang tak setuju terhadap UU KPK baru, melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).(bh/mos)


 
Berita Terkait KPK
 
Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
 
KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
 
Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
 
Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
 
Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]