Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
KPK
Advokat Ajukan Uji UU KPK
2019-12-26 21:58:46

Martinus Butarbutar dan Risof Mario selaku Pemohon saat menyampaikan pokok-pokok permohonan pemohon perkara pengujian UU KPK, Rabu (18/12) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.(Foto: Humas/Gani.
JAKARTA, Berita HUKUM - Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) kembali diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dua advokat atas nama Martinus Butarbutar dan Risof Mario hadir dalam sidang pertama yang digelar pada Rabu (18/12) di Ruang Sidang Panel MK.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dan Suhartoyo ini, Martinus menyebutkan bahwa Psal 12B, Pasal 21 ayat (1) huruf a, Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 38, Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU KPK bertentangan UUD 1945. Dalam sidang perkara yang teregistrasi Nomor 84/PUU-XVII/2019 ini, Martinus menguraikan bahwa sebagai warga negara Indonesia dirinya yang berprofesi sebagai advokat dirugikan hak konstitusionalnya dengan keberlakuan UU KPK. Menurut para Pemohon, dalam pasal a quo telah terjadi pemindahan kewenangan yang justru dilakukan oleh UU KPK. Sehingga, dalam penilaian para Pemohon, maka pimpinan dan penyidik KPK sudah seharusnya tidak memiliki wewenang dalam pelaksanaan UU KPK yang dimaksud.

Oleh karena yang diatur dalam UU KPK adalah kewenangan menjalankan hukum acara pemberantasan tindak pidana korupsi maka, sambung Martinus, dengan ketentuan yang mengatur hak Dewan Pengawas untuk memberikan izin atau tidak memberikan izin pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyadapan, dan lainnya patut dimaknai bahwa kewenangan yang ada tersebut adalah kewenangan Dewan Pengawas saja.

"Oleh karena itu, organ Dewan Pengawas adalah organ yang dibentuk Presiden melalui Peraturan Presiden. Maka, Dewan Pengawas pun dalam pemberian izin tersebut bukan sepenuhnya atas dasar wewenangnya. Melainkan berdasarkan wewenang Presiden yang terkandung dalam Perpres sebagai pembentuk Dewan Pengawas. Artinya, Presiden juga berkuasa atas Dewan Pengawas," jelas Martinus yang hadir didampingi oleh Risof Mario selaku Pemohon II.

Dengan demikian, menurut para Pemohon, pembuat undang-undang telah dengan tidak jujur membangun asumsi seolah-olah Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) adalah lembaga yang merupakan subordinat dari pemerintah. Asumsi ini, jelas Martinus, keliru atau dikelirukan pembuat udang-undang yang kemudian membangun kesan cukup alasan bagi pemerintah membentuk seolah-olah organ yang disebut Dewan Pengawas. Padahal, pengertian serumpun pada lembaga tersebut seharusnya dimaknai bahwa selain pemerintah ada lembaga eksekutif lainnya yang juga menjalankan sifat dan eksekutifnya di luar pemerintah. Bahwa, lembaga serumpun eksekutif itu tidak saling mengatasi, bukan cabang pemerintah, dan tidak dalam posisi subordinat satu sama lain. Untuk itu, para Pemohon mellaui Petitumnya memohonkan agar Mahkamah menyatakan UU KPK bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Kedudukan Hukum

Menyikapi permohonan para advokat ini, Hakim Konstitusi Suhartoyo meminta agar mempertimbangkan pengajuan pengujian undnag-undnag ini atas nama perseorangan warga negara yang berprofesi sebagai advokat. Mengingat, kerugian konstitusional yang dimiliki tidak jelas terkait dengan kerugian konstitusional yang dialami, baik faktual maupun potensial. Untuk itu, Suhartoyo meminta agar para Pemohon mempertimbangkan kedudukan hukum pihaknya dalam hal ini.

"Mungkin Anda bisa mendapat kuasa dari seseorang yang secara faktual dirugikan dengan berlakunya UU KPK ini, atau bisa dapat kuasa dari NGO yang memiliki kepedulian terhadap penegakan UU ini dan ingin membagun penguatan pemerintahan yang bersih. Kalau ada lembaga yang berkiprah di situ, bisa dijadikan Pemohon. Tapi jika advokat, tolong diberi penguat argumentasi bahwa Anda dalam profesinya ada relevansinya mengalami kerugian konstitusional dengan berlakunya UU KPK ini," pinta Suhartoyo.

Sebelum mengakhiri persidangan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta agar para Pemohon menyempurnakan permohonannya selambat-lambatnya menyerahkan kembali pada Selasa, 31 Desember 2019 pukul 15.30 WIB ke Kepaniteraan MK.(SriPujianti/LA/MK/bh/sya)


 
Berita Terkait KPK
 
Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
 
KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
 
Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
 
Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
 
Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]