Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
BUMN
Adanya Temuan Penjualan Aset Negara, DPR Akan Revisi UU BUMN
2016-03-20 17:50:46

Ilustrasi. Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi VI DPR Hafisz Tohir mengatakan terkait adanya temuan atas penjualan aset negara tanpa adanya persetujuan Pemerintah dan DPR, Komisi VI bersama Pemerintah akan mengambil langkah untuk merevisi UU BUMN.

"Kami menemukan adanya penyelewengan aset negara yang terjadi pada tingkat anak dan cucu BUMN, maka dari itu sudah saatnya UU BUMN ini kita ubah agar kekayaan negara bisa kita selamatkan," ungkap Hafisz kepada Parlementaria sebelum Rapat Paripurna, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/3).

Lebih lanjut Hafisz menambahkan, anak perusahaan BUMN harus bisa diaudit oleh BPK, dan sudah semestinya segala macam kinerjanya bisa diketahui oleh perlemen. Legislator dari dapil Sumatera Selatan I ini mengungkapkan, hasil audit investigasi BPK menyatakan bahwa temuan-temuan kerugian negara itu banyak terjadi pada tingkat anak perusahaan.

Tidak sampai di situ, Hafisz membeberkan bahwa pengelolaan keuangan pada tingkat anak perusahaan BUMN buruk.

"Jadi ada beberapa anak perusahaan yang ruginya sangat parah. Artinya kinerja keuangannya kurang baik. Kemudian juga ada penjualan beberap aset di situ, di beberapa anak perusahaan, tanpa ada persetujuan Menteri dan DPR," keluhnya.

Sebagai Ketua Komisi dia dan para Anggota Komisi VI mendasarkan prakarsa untuk merevisi UU BUMN dari putusan Mahkamah Kostitusi (MK).

"Nah ini kan melanggar keputusan MK, di mana BUMN bagian yang tidak bisa dipisahkan, dan masuk dari rezim keuangan negara. Dasar dari pada itu maka, kekayaan anak perusahaan juga merupakan kekayaan negara. Kalau kita melihat kesana penjualan aset anak perusahaan harus mendapat izin dari pemerintah dan juga DPR," tandas Politisi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).(eko,nt/dpr/bh/sya)


 
Berita Terkait BUMN
 
Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
 
Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
 
Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
 
Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
 
Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]