Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Pendidikan
Ada Ketidakadilan Anggaran Pendidikan Islam
Monday 25 Jan 2016 09:34:44

Ilustrasi. Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanul Haq mengatakan, ada ketidakadilan soal anggaran terhadap pendidikan Islam. Misalnya Menteri Keuangan, memotong anggaran pendidikan Islam (Pendis) sebesar Rp 4 Triliun pada tahun 2016 ini.

"Sebenarnya ada ketidakhadiran negara dalam pemberdayaan penguatan pendidikan islam, guru-guru madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi Islam," kata Maman dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag dan Sekretaris Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Kamis (21/1) lalu. Pada RDP ini dibahas permasalahan pengelolaan tenaga kependidikan, kurikulum dan anggaran guru.

Menurut politisi PKB ini, ketidakadilan itu akan terlihat saat guru-guru madrasah khususnya swasta menyampaikan aspirasinya, termasuk sarana dan prasarana dari Kementerian Agama yang sangat mengkhawatirkan.

"Dirjen Pendis hendaknya memprioritaskan penyelesaian persoalan guru swasta pada tahun 2016 ini, karena kegelisahan berimbas kepada masa depan anak bangsa," tekannya.

Ditegaskan lagi, Dirjen Pendis untuk fokus dalam penyelesaian ini, jangan sampai ketika Komisi VIII mendesak yang diselesaikan hanya PNS sementara yang dari swasta ditunda lagi.

Pemerintah juga diminta untuk memperbaiki dan meningkatkan pembinaan Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah. Memastikan pelaksanaan sertifikasi guru 2016-2019 dapat tercapai sesuai skema rencana yang disusun Dirjen Pendis, menyusun kebijakan strategis dalam upaya mengatasi pemetaan guru pendidikan agama Islam di seklolah.

Di sisi lain, pemerintah juga diminta memprioritaskan penyaluran bantuan bagi madrasah sesuai dengan aspirasi daerah. Selanjutnya DPR juga meminta pemerintah mengatasi permasalahan kekurangan guru pendidikan agama Islam di sekolah, dan melakukan evaluasi dalam proses rekrutmen dan pembinaan tergadap guru pendidikan agama Islam di sekolah-sekolah yang selama ini dilakukan Pemda.

Dirjen Pendis Kamaruddin Amin menjelaskan, banyak sekolah-sekolah yang kekurangan guru agama Islam, karena yang telah pensiun mencapai 47.866 orang. Dan masih terdapat TPG terhutang dan belum terbayarkan untuk tahun 2014 dan 2015 dengan jumlah 400 Milyar.(as/dpr/bh/sya)


 
Berita Terkait Pendidikan
 
HNW: Peraturan Menteri Agama Penanganan Kekerasan Seksual Mestinya Adil dan Masukkan Pendekatan Agama
 
Beri Kuliah Umum Mahasiswa Unair, Firli Bagikan Tips Sukses hingga Jadi Presiden
 
Tiga Kampus Muhammadiyah Ini Masuk Jajaran 10 Universitas Islam Terbaik Dunia Versi Uni Rank 2021
 
HNW Minta Kemenag Tindak Tegas Pemotong Bantuan Pesantren
 
Ratna Juwita Pertanyakan Alokasi Dana Abadi Pesantren Tak Tercantum di APBN 2022
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]