Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Buruh
ASPEK Indonesia: Menaker Mau Hapus UMK Kabupaten/ Kota, Dipastikan Rakyat Makin Miskin
2019-11-15 21:34:46

Ilustrasi. Presiden DPP Aspek Indonesia, Mirah Sumirat, SE.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden DPP Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, SE meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah untuk lebih adil dalam menerbitkan regulasi, sehingga nasib pekerja/ buruh di Indonesia tidak semakin buruk.

Demikian disampaikan oleh Mirah Sumirat dalam siaran pers, Jumat (15/11) menyoroti rencana Pemerintah Indonesia yang akan menghapus upah minimum kabupaten/ kota (UMK) hingga UMK sektoral dan mengganti menjadi satu sistem pengupahan di daerah.

Seharusnya Menaker lebih memprioritaskan untuk menghapus Peraturan Pemerintah No.78/2015 tentang Pengupahan, karena telah melanggar Undang-Undang yang lebih tinggi, yaitu UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan mengembalikan sistem pengupahan berbasis survei kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai dasar menentukan upah minimum, baik di tingkat provinsi, kota/kabupaten. "Dipastikan apabila rencana Menaker tersebut jadi dilaksanakan maka akan memperburuk ekonomi negara, yang akan ditandai dengan daya beli masyarakat yang semakin menurun," ungkap Mirah Sumirat.

Rencana menghapus UMK dan UMK Sektoral justru akan menghambat pertumbuhan ekonomi, karena semakin menggerus daya beli masyarakat. Wilayah yang masuk kategori miskin akan sulit mengejar UMK di tingkat provinsi, sedangkan wilayah yang UMK nya sudah lebih tinggi akan terhambat kenaikan UMK-nya, karena harus menahan laju upahnya agar tidak memberatkan wilayah yang miskin.

"Industri yang selama ini sudah beroperasi di wilayah yang UMK nya rendah, pasti juga akan kesulitan jika UMK nya harus mengikuti keseragaman upah di tingkat provinsi," jelasnya.

Mirah Sumirat juga mengingatkan Menaker untuk memfungsikan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional dalam menyusun regulasi ketenagakerjaan. "Sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar sudah melalui pembahasan dan mempertimbangkan usulan perwakilan dari pihak-pihak yang mewakili kepentingan dalam dunia usaha dan tenaga kerja," tambahnya.

ASPEK Indonesia masih terus mendesak Pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan dan mengembalikan mekanisme penetapan upah minimum melalui survei KHL dan dirundingkan di Dewan Pengupahan sesuai daerah tingkatannya, pungkas Mirah Sumirat.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Buruh
 
• Menaker Batalkan Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun
 
• Puluhan Ribu Orang Siap Demo Kibarkan Bendera Putih pada 5 Agustus 2021
 
• ASPEK Indonesia: Menaker Mau Hapus UMK Kabupaten/ Kota, Dipastikan Rakyat Makin Miskin
 
• Gerindra dan Buruh Sama-Sama Perjuangkan Kesejahteraan Rakyat
 
• Pengusaha Asing Kabur dan Ribuan Pekerja Tidak Dibayar Upahnya, Dimana Tanggung Jawab Pemerintah?
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]