Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
APBN
APBN Tak Digunakan Lagi Dalam Krisis Perbankan
2016-03-14 11:42:25

Ilustrasi. Amir Uskara Anggota Komisi XI DPR RI.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Penggunaan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dipastikan tak digunakan lagi dalam menangani krisis perbankan di Tanah Air. Hal ini berkaca dari pengalaman kasus Bank Century dan kasus BLBI yang telah menguras APBN.

Amir Uskara Anggota Komisi XI DPR RI saat dihubungi pada, Senin (14/3), menjelaskan, RUU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) yang segera akan disahkan ini, memastikan bahwa dana dari APBN tak digunakan untuk menyelesaikan krisis perbankan. DPR dan pemerintah sudah sepakat menyangkut hal ini.

"Pemerintah dan DPR sepakat tidak menggunakan APBN dalam penanganan krisis perbankan. Dalam waktu tiga bulan setelah diundangkan, OJK sudah harus menetapkan bank sistemik sebagai antisipasi dalam meningkatkan pengawasan," jelas Anggota F-PPP Dapil Sulawesi Selatan 1 ini. Seperti diketahui, saat ini Komisi XI DPR sedang menyelesaikan draf akhir RUU PPKSK dengan pemerintah sebagai pengganti atas UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

Pada Pasal 41 RUU PPKSK ini, ditegaskan bahwa jika ada krisis perbankan, maka pendanaan restrukturisasi perbankannya bersumber dari pemegang saham bank, hasil pengelolaan aset, kontribusi industri perbankan, dan atau pinjaman yang diperoleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dari pihak lain.

Bila kemudian dana tersebut belum mencukupi untuk menyehatkan kembali bank bermasalah, maka menurut Pasal 41 ayat (4) dalam draf sementara RUU ini, diambil dari jaminan atas pinjaman yang dilakukan LPS atau pinjaman kepada LPS itu sendiri. Rencananya, lanjut Amir, RUU ini akan dibawa ke Rapat Paripurna pada Jumat (18/3).(mh/dpr/bh/sya)


 
Berita Terkait APBN
 
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
 
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
 
Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun
 
Anis Byarwati Apresiasi Program Quick Win Prabowo: Potensi Kebocoran Anggaran Harus Diminimalisasi
 
APBN Defisit Akibat Pembayaran Subsidi Energi, Sugeng Suparwoto: Konsekuensi Pemerintah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]