Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Maritim
AMAN Menerima Penghargaan Maritim Award
Monday 14 Oct 2013 17:25:04

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).(Foto: aman.or.id)
JAKARTA, Berita HUKUM - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menerima penghargaan Maritim Awards untuk kategori Maritime Advocation dari Indonesia Maritime Institute (IMI) di Jakarta, Senin (14/10). “AMAN merasa terhormat menerima penghargaan ini. Ini adalah penghargaan kepada semua yang selama ini memperjuangkan hak-hak masyarakat adat yang hidup di pulau-pulau kecil dan pesisir di seluruh penjuru nusantara,” kata Hein Namotemo, Ketua Dewan AMAN Nasional yang mewakili AMAN menerima penghargaan tersebut.

Maritim Award ini diserahkan bertepatan dengan perayaan tiga tahun IMI. Hein menambahkan, “Indonesia adalah negara bahari dan selayaknya paradigma pembangunan merujuk kepada kondisi alam kita. AMAN berusaha mendorong kembalinya peradaban bahari di nusantara yang hanya akan berhasil kalau melibatkan masyarakat adat.”

Ketua IMI Dr. Ir. Y. Paonganan, S.SI.,M.Si. menyampaikan, ”AMAN terpilih karena telah berperan penting dalam advokasi dan perjuangan hak-hak masyarakat yang hidup di pulau-pulau kecil dan pesisir.” AMAN aktif mengawal proses lahirnya Undang-Undang No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. UU ini secara tegas dan tanpa syarat mengakui hak-hak masyarakat adat atas wilayah adatnya.

Sekretaris Jenderal AMAN Abdon Nababan menyampaikan bahwa sejak berdiri pada 1999, AMAN telah aktif melakukan perlindungan, pembelaan, dan pelayanan terhadap masyarakat adat, termasuk yang hidup di pesisir dan pulau-pulau kecil. Ini merupakan upaya untuk mewujudkan kembalinya kejayaan peradaban bahari Nusantara.

Banyak komunitas anggota AMAN adalah masyarakat adat pesisir dan pulau-pulau kecil sehingga komunitas-komunitas tersebut berkaitan langsung dengan UU No. 27 Tahun 2007. Di antaranya adalah Negeri Haruku di Maluku Tengah, Kepulauan Togean di Sulawesi Tengah, dan Enggano di Bengkulu. Masing-masing komunitas ini mewarisi kearifan, hukum adat, dan kelembagaan adat secara turun-temurun untuk melestarikan alam dan kehidupan mereka.

Tetapi, pulau-pulau kecil dan pesisir sangat rentan menerima dampak perubahan iklim. Mereka juga jauh dari jangkauan infrastruktur dan fasilitas publik berupa transportasi dan komunikasi.

Dalam rangka mempercepat pelaksanaan UU No. 27 Tahun 2007 dan melindungi masyarakat adat dari dampak perubahan iklim, AMAN membangun Kelompok Kerja Pulau-Pulau Kecil dan Pesisir. Beberapa hal yang dilakukan oleh Kelompok Kerja ini adalah menyiapkan peta dan penataan ruang wilayah adat, menggalang layanan tanggap darurat bencana, adaptasi perubahan iklim, rehabilitasi pantai, dan menyediakan akses informasi dengan mengembangkan Radio Komunitas dan layanan SMSAdat.

“AMAN akan terus mengawal kebijakan nasional dan daerah untuk memastikan tumbuh kembangnya peradaban bahari Nusantara,” tegas Abdon.(rls/amn/bhc/sya)


 
Berita Terkait Maritim
 
Perhatian Pemerintah terhadap Industri Maritim Masih Minim
 
Penerimaan Negara Sektor Perikanan Masih Minim
 
Menko Luhut: TNI AL Berperan Penting Dalam Keselamatan Pelayaran
 
Indonesia Perlu Berkonsentrasi Wujudkan Kembali Negara Maritim
 
TNI AL Pegang Peranan Penting Jaga Keamanan Maritim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]