Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Pendidikan
610 Sekolah di DKI Jakarta Mulai Gelar Pembelajaran Tatap Muka Besok 30 Agustus
2021-08-29 16:24:12

JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memperbolehkan kegiatan belajar mengajar atau Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk sekolah negeri maupun swasta dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK yang berada di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Kepulauan Seribu.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta Nomor 883 Tahun 2021 tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap I pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Waktu pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap I pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dimulai dari tanggal 30 Agustus 2021 dengan evaluasi secara berkala," bunyi SK tersebut yang ditandatangani pada Jum'at, 27 Agustus 2021.

Dilansir dari media Tempo, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan bahwa PTM ini akan mengikuti protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan yang menggantikan pembelajaran jarak jauh itu juga akan dievaluasi secara berkala.

Jika ada sekolah, lanjut Nahdiana, yang tidak menerapkan prokes maka izin pembelajaran tatap mukanya akan dihentikan langsung.

"Satuan pendidikan yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan bagi warga satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Diktum Kedua akan dilakukan penghentian sementara kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas pembelajaran campuran tahap 1," kata Nahdiana, bunyi salah satu poin dalam keputusan itu, Sabtu (28/8).

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, 610 sekolah yang diperbolehkan gelar PTM sudah melewati verifikasi. Lanjut Anies menambahkan, saat PTM berlangsung, kehadiran para peserta didik di sekolah akan dipantau.

Anies menuturkan, jika ada siswa dua kali berturut-turut tidak masuk sekolah, maka pihak sekolah akan langsung mengecek rumah siswa tersebut.

"Apabila (saat dicek) ada anak yang keluarganya positif (Covid-19), maka mereka (siswa) tidak boleh masuk sekolah karena mereka punya kontak erat," ujarnya, di Jakarta Barat, Jum'at (27/8).(bh/amp)


 
Berita Terkait Pendidikan
 
HNW: Peraturan Menteri Agama Penanganan Kekerasan Seksual Mestinya Adil dan Masukkan Pendekatan Agama
 
Beri Kuliah Umum Mahasiswa Unair, Firli Bagikan Tips Sukses hingga Jadi Presiden
 
Tiga Kampus Muhammadiyah Ini Masuk Jajaran 10 Universitas Islam Terbaik Dunia Versi Uni Rank 2021
 
HNW Minta Kemenag Tindak Tegas Pemotong Bantuan Pesantren
 
Ratna Juwita Pertanyakan Alokasi Dana Abadi Pesantren Tak Tercantum di APBN 2022
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]