Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Rohingya
3 Anak Pengungsi Rohingya Dituntut 2 Tahun Penjara
Wednesday 26 Jun 2013 18:20:46

Jenazah warga Rohingya di RS Pringadi Medan.(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
MEDAN, Berita HUKUM - Tiga anak Rohingya yang menjadi terdakwa karena terlibat pengeroyokan, hingga menewaskan 8 warga warga Myanmar dituntut 2 tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Tuntutan itu dibacakankan oleh JPU dalam sidang tertutup, sehingga informasi tersebut bisa didapatkan usai persidangan yang disampaikan salah seorang Kuasa hukum para Terdakwa, Khairil Anwar, Rabu (26/6).

Ia juga mengatakan JPU menuntut ke 3 kliennya itu dengan pasal 170 ayat 2 KUH Pidana mengenai pengeroyokan.

Menurut Khairil Anwar dalam amar tuntutannya, JPU menyebutkan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan mati nya seseorang, kemudian perbuatan terdakwa meresahkan masyatakat dan para terdakwa tidak mengaku perbuatannya. Sementara hal yang meringankan, terdakwa masih anak-anak.

Lebih lanjut Khairil Anwar mengatakan, menyikapi tuntutan JPU ini, pihaknya akan mengajukan Pledoi atau pembelaan yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya.

Seperti diketahui, 3 anak Rohingya yang bernama Ismail Kamal Husein, Muhammad Huson, dan Muhammad Yasin didakwa terlibat dengan 14 orang Pengungsi Rohingya dewasa lainnya dalam kasus pengeroyokan, hingga menewaskan 8 warga Myanmar. Peristiwa terjadi di Rudenim Belawan beberapa waktu lalu.

Pengeroyoakn dipicu akibat pelecehan yang dilakukan warga Myanmar terhadap suku Rohingya didalam rumah pengungsian itu.(bhc/and)


 
Berita Terkait Rohingya
 
Rohingya: 'Lebih Baik Bunuh Kami, Daripada Deportasi Kami ke Myanmar', Permintaan Pengungsi yang Terkatung-katung Hidupnya
 
Myanmar: Cerita Para Pengungsi Rohingya yang Terjebak di Pulau Terpencil - 'Kamp Ini Seperti Penjara Besar'
 
Aung San Suu Kyi: Dulu Simbol Demokrasi, Kini Dituding Persekusi Muslim Rohingya
 
Muslim Rohingya Tuntut Keadilan di Mahkamah Internasional: 'Myanmar Harus Bertanggung Jawab Terjadinya Genosida'
 
Krisis Rohingya: Demonstrasi Tandai Peringatan 2 Tahun di Pengungsian
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]