Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Rohingya
3 Anak Pengungsi Rohingya Dituntut 2 Tahun Penjara
Wednesday 26 Jun 2013 18:20:46

Jenazah warga Rohingya di RS Pringadi Medan.(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
MEDAN, Berita HUKUM - Tiga anak Rohingya yang menjadi terdakwa karena terlibat pengeroyokan, hingga menewaskan 8 warga warga Myanmar dituntut 2 tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Tuntutan itu dibacakankan oleh JPU dalam sidang tertutup, sehingga informasi tersebut bisa didapatkan usai persidangan yang disampaikan salah seorang Kuasa hukum para Terdakwa, Khairil Anwar, Rabu (26/6).

Ia juga mengatakan JPU menuntut ke 3 kliennya itu dengan pasal 170 ayat 2 KUH Pidana mengenai pengeroyokan.

Menurut Khairil Anwar dalam amar tuntutannya, JPU menyebutkan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan mati nya seseorang, kemudian perbuatan terdakwa meresahkan masyatakat dan para terdakwa tidak mengaku perbuatannya. Sementara hal yang meringankan, terdakwa masih anak-anak.

Lebih lanjut Khairil Anwar mengatakan, menyikapi tuntutan JPU ini, pihaknya akan mengajukan Pledoi atau pembelaan yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya.

Seperti diketahui, 3 anak Rohingya yang bernama Ismail Kamal Husein, Muhammad Huson, dan Muhammad Yasin didakwa terlibat dengan 14 orang Pengungsi Rohingya dewasa lainnya dalam kasus pengeroyokan, hingga menewaskan 8 warga Myanmar. Peristiwa terjadi di Rudenim Belawan beberapa waktu lalu.

Pengeroyoakn dipicu akibat pelecehan yang dilakukan warga Myanmar terhadap suku Rohingya didalam rumah pengungsian itu.(bhc/and)


 
Berita Terkait Rohingya
 
Rohingya: 'Lebih Baik Bunuh Kami, Daripada Deportasi Kami ke Myanmar', Permintaan Pengungsi yang Terkatung-katung Hidupnya
 
Myanmar: Cerita Para Pengungsi Rohingya yang Terjebak di Pulau Terpencil - 'Kamp Ini Seperti Penjara Besar'
 
Aung San Suu Kyi: Dulu Simbol Demokrasi, Kini Dituding Persekusi Muslim Rohingya
 
Muslim Rohingya Tuntut Keadilan di Mahkamah Internasional: 'Myanmar Harus Bertanggung Jawab Terjadinya Genosida'
 
Krisis Rohingya: Demonstrasi Tandai Peringatan 2 Tahun di Pengungsian
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]