Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Tambang
29 Kasus Pelanggaran Izin Oleh 26 Pebisnis Tambang Dilaporkan BPK ke Bareskrim Polri
Wednesday 27 Feb 2013 10:21:06

Hutan sebelum dijadikan tambang.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Duapuluh enam perusahaan bisnis pertambangan di Indonesia dilaporkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan ke Bareskrim Polri karena melanggar aturan eksplorasi pertambangan dan merugikan negara hingga lebih dari 90 miliar rupiah. Laporan ini diserahkan oleh anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Maskur Musa kepada Kepala Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian RI, Komjen Sutarman di Gedung Bareskrim, Rabu (26/2).

"Hasil ini kita dapatkan dari audit perusahaan tahun 2011 dan menemukan 29 temuan yang melibatkan 26 perusahaan," kata Anggota BPK, Ali Masykur Musa, di Jakarta, Selasa (26/2).

Laporan penyimpangan ini dilandasi oleh berbagai temuan terkait penyimpangan yang dilakukan oleh 26 perusahaan pertambangan tersebut, baik yang swasta maupun perusahaan berplat merah. Seperti dirilis oleh suaramerdeka.com, setidaknya 29 pelanggaran dilakukan oleh perusahaan-perusahaan ini.

BPK melaporkan berbagai pelanggaran atas izin tambang ini berdasarkan hasil audit yang dilakukan terhadap puluhan perusahaan tambang di Indonesia di tahun anggaran 2011. Empat poin utama yang dilakukan dalam audit BPK ini, seperti dilansir oleh tempo.co, adalah terkait tata ruang atas penggunaan sumber daya alam, proses izin atas penggunaan lahan termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), hak negara atas konsesi yang diberikan kepada swasta maupun BUMN, dan poin terakhir adalah pengelolaan pasca tambang.

Pelanggaran paling besar dilakukan oleh 22 perusahaan pemegang Isin Uzaha Pertambangan yang tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan dari Kementerian Kehutanan RI, dan bisa dijerat dengan Pasal 50 UU No. 41/1999 tentang Kehutanan yang mengatur kegiatan eksplorasi tambang di kawasan hutan. Penambangan tanpa izin Kementerian Kehutanan bisa dikenai denda 5 miliar rupiah atau hukuman 10 tahun penjara.

Kesalahan ini terbanyak dilakukan oleh pihak perusahaan karena tidak mendahulukan prosedur eksplorasi dan eksploitasi hutan secara legal.

Sementara empat perusahaan lainnya dijerat kesalahan akibat tidak mengantongi izin pemanfaatan kayu dan penebagan hutan produksi yang akan digunakan untuk perkebunan kelapa sawit. Sementara kesalahan lain yang juga terkait perizinan adalah kesalahan dalam penerbitan Surat keterangan Sahnya Kayu Bulat (SKSKB) sebanyak 119 ribu kubik kayu, yang merugika negara 58 miliar rupiah.

Beberapa perusahaan di Kalimantan Tengah yaitu PT KBI, FPI, CKA GST, dan ZI adalah sebagian dari perusahaan yang dilaporkan ke Bareskrim Polri untuk diusut lebih lanjut. Perusahaan lainnya adalah PT MPI, CP, UD dan sebuah perusahaan milik pemerintah bernama AT.

Pihak Bareskrim Polri sendiri, seperti disampaikan oleh Komjen Sutarman berjanji untuk menindaklanjuti kasus ini lebih jauh.

Selain melaporkan 26 perusahaan tambang yang bermasalah secara legal prosedural ini, BPK kini juga tengah melakukan audit di Daerah Aliran Sungai Citarum terkait limbah B3 yang membahayakan kesehatan masyarakat dan akan segera diserahkan kepada pihak Dewan Perwakilan Rakyat.(dbs/bhc/opn)




 
Berita Terkait Tambang
 
Carut-Marut Soal Tambang, Mulyanto Sesalkan Ketiadaan Pejabat Definitif Ditjen Minerba
 
Diperiksa KPK, Anak Buah Menteri Bahlil Dicecar soal Pemberian IUP Tanpa Mekanisme
 
Diduga Salah Gunakan Wewenang, Komisi VII Segera Panggil Menteri Investasi
 
Disorot KPK, Bahlil Lahadalia Berpeluang Dipanggil Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang IUP
 
Setumpuk Masalah di Balik Investasi China - 'Demam Nikel Membuat Pemerintah Kehilangan Akal Sehat'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]