Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
TKI
24 TKI Terima Santunan Kemenakertrans
Friday 01 Mar 2013 20:59:07

Ilustrasi, TKI.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menyerahkan santunan kematian bagi 24 orang Tenaga Kerja Indonesia yang keseluruhannya mencapai Rp 1,1445 miliar.

Santunan itu diterima para pihak keluarga sebagai sebagai ahli waris TKI. Para TKI yang meninggal dunia akibat sakit saat bekerja di luar negeri ini berasal dari Jawa Barat sebanyak 11 orang, Banten tiga orang, DI Yogyakarta satu orang, Nusa Tenggara Barat lima orang dan Jawa Timur.

Santunan kematian bagi para TKI tersebut diserahkan secara simbolis oleh Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Reyna Usman kepada perwakilan para ahli waris, di kantor Kemenakertrans, Kamis (1/3).

Kepada pihak keluarga sebagai ahli waris yang menerima santunan kematian ini, kami atas nama pemerintah menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya para TKI yang sedang bekerja di luar negeri, kata Reyna.

Para TKI yang meninggal dunia bekerja di luar negeri pada tahun 2011-2012. Diantaranya mereka bekerja Uni Emirates Arab, Arab Saudi, Bahrain, Taiwan, Qatar, Malaysia dan Hongkong.

Menurut Reyna, pemerintah melakukan berbagai upaya secara terus menerus dan sistematis untuk meningkatkan perlindungan calon TKI maupun TKI dan keluarganya. Salah satunya melalui Asuransi TKI merupakan salah satu program perlindungan yang memberikan manfaat langsung terhadap perlindungan calon TKI/TKI.

Program asuransi TKI yang selama ini berjalan terus kita tingkatkan pelaksanaannya agar memberikan manfaat yang optimal terhadap perlindungan calon TKI/TKI, ujarnya.

Dalam aspek pelayanan asuransi, kemudahan dan penyederhanaan prosedur mengajuan klaim asuransi menjadi salah satu semangat perubahan penyelenggaraan program asuransi TKI ini, tandasnya.(rm/ipb/bhc/opn)


 
Berita Terkait TKI
 
• Puluhan TKI Ilegal Diamankan Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Asahan
 
• Apjati Dukung Kebijakan Pemerintah Saudi untuk Cegah Penyalahgunaan Visa oleh PMI
 
• Soal Kepmenaker No 291 Tahun 2018, Ketua PWKI: Pemerintah Tidak Terbuka
 
• Sibuk Urus Politik, Demokrat Minta Nusron Wahid Dicopot dari BNP2TKI
 
• 'Segel' Kedubes Arab Saudi, Demonstran Protes Eksekusi Mati Tuti Tursilawati
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]