Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Buruh
1.049 Buruh TKBM Komura Terancam Menganggur, Demo Tuntut PT PTB Mundur
2016-03-14 21:24:11

Tampak saat aksi demo para buruh yang tergabung dalam Tenaga kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura Samarinda Kaltim menuntut PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PT PTB) Mundur.(Foto: BH/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Sekurangnya ada 300 buruh pelabuhan yang mewakili setidaknya 1.049 buruh yang tergabung dalam Tenaga kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) terancam tidak mempunyai pekerjaan lagi, akibat rencana pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 130 dan 135 Tahun 2013 dengan mengurangi 6 wilayah kerja menjadi 3 wilayah kerja, sehingga mereka para buruh melakukan aksi demo kepada perwakilan perusahaan PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PT PTB) yang terletak di Jalan Basuki Rahmat Samarinda, Senin (14/3).

Aksi demo dari ratusan buruh pelabuhan terhadap PT. Pelabuhan Tiga Bersaudara, karena mereka menilai dengan hadirnya perusahaan tersebut dengan sendirinya mengurangi pekerjaan mereka, bahkan pekerjaan mereka menjadi buruh pelabuhan yang sejak puluhan tahun akan hilang, dan menuntut agar pemerintah bisa mencabut Peraturan Menteri Perhubungan no PM 130 dan 135 Tahun 2015, demikian teriakan dari para buruh dalam orasi mereka.

Aksi demo buruh yang dimulai pukul 09.00 Wita hingga pukul 11.00 Wita tersebut akhirnya bubar setelah perwakilan buruh pelabuhan melakukan pertemuan denga manajemen PT. Pelabuhan Tiga Bersaudara dan disepakati akan melakukan pertemuan kembali pada Selasa (15/3) di kantor Komura dengan menghadirkan Dirut pusat PT. PTB.

Pihak manajemen PT Pelabuhan Tiga Bersaudara yang hendak di konfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com usai aksi demo buruh tidak bisa berkomentar dan hanya mengatakan, "maaf kami belum bisa memberikan kepada wartawan," ujar salah seorang manajemen PT. PTB dengan singkat.

Sementara, ditempat terpisah Ketua Komura Samarinda, Jafar Abdul Gafar mengatakan bahwa dalam aturan sebelumnya, TKBM Komura bertugas di semua kawasan meliputi perairan Sungai Mahakam, Mahulu, Muara Berau, Muara Jawa, Dondang, dan Senipah. Namun, apabila Permenhub ini diberlakukan, area kerja Komura berkurang.

"Didalam peraturan itu masih belum jelas tentang perubahan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKR) yang selama ini menjadi satu, tetapi dengan adanya peraturan itu berarti ada pembagian wilayah yang menyebabkan kekhawatiran anggota TKBM Komura," ungkap Jafar.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Buruh
 
Menaker Batalkan Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun
 
Puluhan Ribu Orang Siap Demo Kibarkan Bendera Putih pada 5 Agustus 2021
 
ASPEK Indonesia: Menaker Mau Hapus UMK Kabupaten/ Kota, Dipastikan Rakyat Makin Miskin
 
Gerindra dan Buruh Sama-Sama Perjuangkan Kesejahteraan Rakyat
 
Pengusaha Asing Kabur dan Ribuan Pekerja Tidak Dibayar Upahnya, Dimana Tanggung Jawab Pemerintah?
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]