Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Rohingya
3 Terdakwa Rohingya Divonis Bebas
Wednesday 03 Jul 2013 23:08:24

Ilustrasi.(Foto: Ist)
MEDAN, Berita HUKUM - Tiga pengungsi warga Rohingya yang menjadi terdakwa kasus pengeroyokan 8 warga Myanmar hingga tewas, dibebaskan dari segala tuntutan hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/7).

Vonis bebas itu dilakukan Majelis hakim dengan alasan kalau ketiga terdakwa, Muhammad Yasin, Mahmud Huson dan Ismail Kamal Husein masih berusia remaja serta tidak terbukti terlibat dalam kasus pengeroyokan di rumah detensi imigrasi Belawan beberapa waktu lalu.

"Putusan dibacakan secara terpisah, pertama Hakim Lebanus Sinurat membacakan putusan untuk Ismail Kamal Husein dan selanjutnya dua terdakwa lainnya dibacakan oleh Hakim Asban Panjaitan.

Dalam putusannya, para hakim tersebut menyatakan kalau dakwaan yang diajukan oleh Jaksa tidak terbukti sesuai fakta persidangan, dimana para saksi menyebutkan saat peristiwa terjadi ketiga terdakwa tidak berada di lokasi.

"Majelis hakim juga memerintahkan kepada Jaksa untuk segera membebaskan para terdakwa dan memulihkan nama baiknya.

Sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejari belawan meminta agar ketiga terdakwa dihukum 2 tahun penjara.

Menanggapi vonis bebas ini, Jaksa Penuntut Umum mengaku masih pikir-pikir. Sementara kuasa hukum para terdakwa menyatakan akan segera membereskan administrasi pembebasan para terdakwa.

Vonis bebas disambut teriakan takbir puluhan massa dari sejumlah ormas Islam yang dari awal mengikuti persidangan itu.(bhc/and)



 
Berita Terkait Rohingya
 
Rohingya: 'Lebih Baik Bunuh Kami, Daripada Deportasi Kami ke Myanmar', Permintaan Pengungsi yang Terkatung-katung Hidupnya
 
Myanmar: Cerita Para Pengungsi Rohingya yang Terjebak di Pulau Terpencil - 'Kamp Ini Seperti Penjara Besar'
 
Aung San Suu Kyi: Dulu Simbol Demokrasi, Kini Dituding Persekusi Muslim Rohingya
 
Muslim Rohingya Tuntut Keadilan di Mahkamah Internasional: 'Myanmar Harus Bertanggung Jawab Terjadinya Genosida'
 
Krisis Rohingya: Demonstrasi Tandai Peringatan 2 Tahun di Pengungsian
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]