Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Pendidikan
'Refocusing' Tidak Boleh Abaikan Mandat Anggaran Pendidikan
2021-08-25 06:04:04

Ilustrasi. Tampak Gedung SMP Negeri 22 Samarinda,tempat rencana lokasi acara Vaksin massal siswa yang akan ditinjau Presiden Jokowi(Foto: BH / gaj)
JAKARTA, Berita HUKUM - Refocusing APBN 2021 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang sedang dilakukan tidak boleh mengabaikan mandat konstitusi untuk mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20 persen.

Penegasan ini disampaikan Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda saat membacakan kesimpulan rapat kerja dengan Mendikbudristek Nadim Makariem, di Gedung DPR RI, Senin (23/8).

Anggaran pendidikan 20 persen sudah menjadi kewajiban pemerintah setiap kali membahas APBN, tanpa bisa dipotong untuk alasan apapun. Pemotongan berarti melanggar konstitusi negara. Inilah catatan penting Komisi X ketika membahas anggaran pendidikan.

"Mengingatkan Kemendikbudristek RI agar dampak refocusing tidak mengurangi kewajiban negara mengalokasikan 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN sebagaimana amanat UUD NRI Tahun 1945 Pasal 31 ayat (4)," ungkap Huda, membacakan salah satu butir kesimpulan.

Kemendikbudristek sendiri sudah empat kali melakukan refocusing anggarannya pada APBN 2021. Dan Komisi X mendesak pula agar Kemendikbudristek merinci kembali jumlah realokasi dan refocusing APBN 2021.

Sementara itu soal pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, Komisi X mendesak Kemendikbudristek membuat skema monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) empat menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.

Selain itu, Komisi X juga menyerukan agar Kemendikbudristek melakukan percepatan vaksinasi di setiap sekolah. "Kemendikbudristek harus melakukan diplomasi vaksin untuk mendorong percepatan vaksinasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan, sehingga zona sekolah menjadi zona aman Covid-19," imbuh Huda lagi.(mh/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pendidikan
 
HNW: Peraturan Menteri Agama Penanganan Kekerasan Seksual Mestinya Adil dan Masukkan Pendekatan Agama
 
Beri Kuliah Umum Mahasiswa Unair, Firli Bagikan Tips Sukses hingga Jadi Presiden
 
Tiga Kampus Muhammadiyah Ini Masuk Jajaran 10 Universitas Islam Terbaik Dunia Versi Uni Rank 2021
 
HNW Minta Kemenag Tindak Tegas Pemotong Bantuan Pesantren
 
Ratna Juwita Pertanyakan Alokasi Dana Abadi Pesantren Tak Tercantum di APBN 2022
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]