Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
BUMN
'Harusnya BUMN Tidak Tunduk kepada UU Keuangan Negara'
Thursday 04 Jul 2013 09:16:54

Gedung Badan Usaha Milik Negara (BUMN).(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Seharusnya BUMN tidak tunduk kepada UU Keuangan Negara dan hanya tunduk kepada UU Perseroan Terbatas, sebagaimana tercantum dalam putusan MK dalam perkara 77/PUU-IX/0211. Sehingga untuk terciptanya harmonisasi dan menjamin kepastian hukum yang adil sesuai dengan jaminan konstitusi, seharusnya pasal-pasal dalam UU Keuangan Negara dan UU BPK harus diselaraskan dengan putusan MK, untuk terciptanya harmonisasi dan menjamin kepastian hukum yang adil sesuai dengan jaminan konstitusi.

Hal demikian disampaikan oleh Para Pemohon dalam sidang pendahuluan uji materi terhadap Pasal 2 huruf g dan huruf i Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) huruf b, Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3) huruf b, dan pasal 11 huruf a UU No. 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Perkara ini diajukan Forum Hukum Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta dua orang warga negara yaitu Omay Komar Wiraatmadja dan dan Sutrisno Sastroredjo, masing-masing mantan Direktur utama BUMN Pupuk Kaltim dan mantan Presiden Direktur Krakatau Steel.

Perbaikan Permohonan

Kepada majelis hakim konstitusi yang dipimpin Ahmad Fadlil Sumadi, Binsar jon Vic yang mewakili Para Pemohon dalam perkara nomor 62/PUU-XI/2013 ini menjelaskan telah melakukan sejumlah perbaikan sesuai dengan nasihat majelis hakim konstitusi pada sidang terdahulu, (Senin 17/06/2013). Perbaikan itu antara lain memperjelas kedudukan hukum Forum Hukum BUMN sebagai lembaga hukum privat yang dibentuk secara resmi berdasar Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dijelaskan Binsar, Forum Hukum ini dibentuk oleh 142 BUMN untuk mewadahi pejabat ataupun unit kerja dari BUMN yang menangani fungsi hukum di lingkungan BUMN, sehingga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari BUMN.

Sementara mengenai kedudukan hukum dua orang mantan direktur utama BUMN yang menjadi Pemohon dalam perkara ini, Binsar menjelaskan keduanya mengambil kedudukan hukum sebagai perorangan warga negara yang secara faktual telah dirugikan hak konstitusionalnya akibat berlakunya ketentuan-ketentuan dua UU tersebut. Di dalam permohonan disebutkan, akibat berlakunya pasal-pasal yang dipersoalkan dalam dua UU tersebut, kedua Pemohon pernah merasakan kursi terdakwa di pengadilan atas tuduhan korupsi, meski pada akhirnya pengadilan menyatakan Para Pemohon tidak bersalah dan diputus bebas.

Sebelumnya, ketua Forum Hukum BUMN, Hambra Samal, menerangkan permohonan ini sebenarnya bertujuan meminta ketegasan kepada MK untuk menentukan UU mana yang harus diikuti oleh BUMN. Dirinya berharap agar MK memberikan putusan UU Keuangan Negara dan UU BPK yang diajukan Pemohon dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, sehingga BUMN hanya tunduk pada UU Perseroan Terbatas agar dapat leluasa mengembangkan usahanya dan dapat bersaing dengan perusahaan swasta.(ilh/mk/bhc/opn)


 
Berita Terkait BUMN
 
Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
 
Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
 
Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
 
Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
 
Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]