| Yayasan Supersemar |
|
|
| |
| MA Sudah Mengabulkan, Tapi PN Jaksel Lambat | Saturday 04 Jan 2014 14:33:55 |
 |
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Agung (MA) yang diketahui telah mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan menyatakan Yayasan Supersemar harus membayar sebesar 75 persen dari Rp185 miliar, yakni sebesar Rp139 miliar.
Harifin Andi Tumpa selaku Majelis Kasasi juga mewajibkan Yayasan Supersemar membayar sebesar 75 persen dari USD 420 ju ...Berita Selengkapnya |
| Negara Rugi Rp 3,7 Triliun, Kasus Yayasan Supersemar Kejagung Akan Ajukan PK | Saturday 24 Aug 2013 07:30:54 |
 |
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia tetap akan melakukan upaya hukum, terkait kasus Yayasan Supersemar yang masih bergulir.
Jaksa Agung Basrief Arief, dalam hal ini telah memerintahkan kepada Jaksa Muda Perdata dan Tata Usaha Negera, (Jamdatun) agar menindaklanjuti upaya mengajukan Peninjaun Kembali (PK) perkara Yayasan Su ...Berita Selengkapnya |
| Akan Ajukan PK, Kejagung Tetap Upayakan Eksekusi Yayasan Supersemar | Friday 21 Jun 2013 20:55:27 |
 |
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum melakukan eksekusi terhadap Yayasan Beasiswa Supersemar dengan alasan adanya kekeliruan soal jumlah uang yang akan disita. Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), ada kesalahan dalam penulisan jumlah hart ...Berita Selengkapnya |
| Denda Yayasan Supersemar, Kejagung Akan Mengajukan PK | Friday 14 Jun 2013 15:15:35 |
 |
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Basrief Arief mengungkapkan bahwa denda eksekusi Yayasan Supersemar sebesar Rp 3,17 triliun, belum dapat dilakukan karena ada amar putusan yang keliru.
"Jadi, kita (selaku jaksa pengacara negara akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung," kata Basrief menjawab pertanyaan wartawan di Kejaksaan A ...Berita Selengkapnya |
|
|