Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

    Mahkamah Agung RI
 
Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah | 2025-10-18 07:00:42

JAKARTA, Berita HUKUM - Psikiater dr. Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ mengatakan, sebelum PT Blue Bird "Go Public", Purnomo sebagai direktur PT Blue Bird Taxi menggugat sesama direktur, yaitu Mintarsih melalui perkara 313/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. Gugatan dilakukan atas nama PT Blue Bird Taxi.

"Sebelum menggugat saya, sesama direktur, namun tidak ada
...

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara | 2025-06-19 22:16:36

JAKARTA, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada Zarof Ricar, mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA), dalam kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan miliaran rupiah serta logam mulia.

Selain pidana penjara, Zarof juga dikenakan dend
...

Resmi Jabat Kabiro Hukum dan Humas MA, Sobandi Bilang Begini ke Wartawan | 2021-09-04 12:18:49

JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) melantik Dr. H. Sobandi, S.H. M.H. sebagai Kepala Biro (Kabiro) Hukum dan Humas MA yang baru pada 30 Agustus 2021. Sobandi resmi menjabat Kabiro Hukum dan Humas MA
menggantikan Dr. Abdullah yang telah wafat pada Oktober 2020 lalu.

Mantan Wakil Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini
...

PK Satu Kali, Perlu Hati-Hati | Saturday 03 Jan 2015 15:24:53

JAKARTA, Berita HUKUM - Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Peninjauan Kembali (PK) hanya diberikan satu kali dapat segera memberikan kepastian hukum. Hakim Agung perlu berhati-hati agar keputusan PK satu kali tidak blunder di masa yang akan datang.

"Saya kira bagus untuk memberikan kepastian hukum, kalau tidak begitu putusan hakim ak
...

MA Berlakukan Mediasi Untuk Perkara Rakyat Kecil | Friday 10 Feb 2012 20:58:56

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Setelah mendapat kecaman dari sebagian besar publik, akhirnya Mahkamah Agung (MA) mengusulkan untuk tidak membawa kasus pidana berskala kecil ke pengadilan. Hal ini akan ditempuh dengan memberlakukan program mediasi bagi perkara pidana.

Program mediasi ini sendiri, sebelumnya hanya dikenal dalam hukum perdata. Tapi d
...

Ketua MA Bantah Ada Hakim Agung Terlibat | Friday 15 Jul 2011 19:41:

JAKARTA-Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa membantah adanya keterlibatan hakim agung dalam kasus suap hakim ad hoc pengadilan hubungan industrial yang melibatkan Imas Dianasari. Pasalnya, perkara antara buruh melawan PT Onamba Indonesia sama sekali belum terdaftar di MA.

"Bagaimana mau dihubungkan. Perkaranya saja belum ada nomor dan
...





Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


 Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Terkini >>
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus


Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]