 |
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun penjara terhadap istri pelaku bom buku, Deni Carmelita. Karena dinyatakan bersalah menyembunyikan informasi terkait tindak pidana terorisme yang dilakukan suaminya.
Menurut Ketua majelis hakim Meostofa, istri Pepi Fernando ini secara sa ...Berita Selengkapnya |
 |
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pepi Fernando dituntut hukuman penjara seumur hidup. Terdakwa terbuktimelakukan tindak pidana terorisme dalam kasus Bom Buku dan Bom Serpong, Tangerang, Banten.Demikian tuntutan itu disampaikan JPU Bambang Suharyadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (13/2).
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Mu ...Berita Selengkapnya |