| Yayasan Supersemar |
|
|
| |
| Akan Ajukan PK, Kejagung Tetap Upayakan Eksekusi Yayasan Supersemar | Friday 21 Jun 2013 20:55:27 |
 |
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum melakukan eksekusi terhadap Yayasan Beasiswa Supersemar dengan alasan adanya kekeliruan soal jumlah uang yang akan disita. Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), ada kesalahan dalam penulisan jumlah hart ...Berita Selengkapnya |
| Denda Yayasan Supersemar, Kejagung Akan Mengajukan PK | Friday 14 Jun 2013 15:15:35 |
 |
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Basrief Arief mengungkapkan bahwa denda eksekusi Yayasan Supersemar sebesar Rp 3,17 triliun, belum dapat dilakukan karena ada amar putusan yang keliru.
"Jadi, kita (selaku jaksa pengacara negara akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung," kata Basrief menjawab pertanyaan wartawan di Kejaksaan A ...Berita Selengkapnya |
| Masjid Lautze, Pasar Baru, Jakarta | Sunday 24 Mar 2013 03:45:37 |
 |
Dalam rangka memperingati Imlek tahun 2013, maka BeritaHUKUM,menurukan liputan tentang masjid Lautze, yang nota bene sebagai markas Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI),dan beberapa tulisan ain yang akan bersambung,berikut liputannya. ;
Masjid ngontrak ? pernahkah anda dengar? Mungkin Masjid Lautze masjid pertama di Indonesia yang pernah te ...Berita Selengkapnya |
| Mahasiswa Asal Nias Tertipu Beasiswa Yayasan Yohanes IMO | Saturday 16 Feb 2013 12:37:34 |
 |
JAKARTA, Berita HUKUM - Sembilan mahasiswa asal Kepulauan Nias yang dijanjikan mendapat beasiswa ke sebuah universitas di Amerika Serikat oleh Yayasan Yohanes IMO, kondisinya sangat memprihatinkan. Mereka terpaksa bekerja serabutan di Jakarta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Beruntung, seorang warga Jakarta asal Nias, Hermawi Taslim, mene ...Berita Selengkapnya |
| Yayasan Advokat Indonesia Pertanyakan Aturan PAW DPR | Monday 24 Oct 2011 15:49:22 |
 |
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Proses pelaksanaan dari aturan Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI tidak jelas. Padahal, semua yang menyangkut soal proses tersebut telah memiliki aturan yang jelas tertuang dalam UU Nomor 27/2009 tentang Susunan dan Kedudukan Anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Hal tersebut tentunya menimbulkan pertanyaan m ...Berita Selengkapnya |
|
|