 |
JAKARTA-Tersangka kasus terorisme Umar Patek dijerat dengan dua UU sekaligus, yakni KUHP dan UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Terorisme. Untuk KUHP, ia diduga melakukan pemalsuan identitas untuk membuat paspor palsunya tersebut.
Sedangkan UU Terorisme, karena Umar Patek yang diduga terlibat dalam aksi Bom Bali I pada 2002 dan Bom Natal pa ...Berita Selengkapnya |
 |
*Langsung digiring ke Mako Brimob Polri
Tersangka utama Bom Bali I Umar Patek tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis (11/8) pagi. Buron paling dicari ini, datang dengan pengawalan ketat, setelah diterbangkan dengan pesawat khusus dari Islamabad, Pakistan.
Setelah itu, pihak Kepolisian langsung membawanya ke Mako Brimob K ...Berita Selengkapnya |