| Pidana |
|
|
| |
| Gerak-gerik Pelaku Bom Bunuh Diri Cirebon Mencurigakan | Wednesday 02 Nov 2011 15:54:42 |
 |
TANGERANG (BeritaHUKUM.com) – Persidangan terhadap empat terdakwa kasus teroris jaringan bom Cirebon, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (2/11). Dari sidang ini terungkap bahwa Muhammad Syarif akan melakukan tindakan bom bunuh diri di Masjid Adz-Zikro, Kompleks Mapolresta Cirebon, Jawa Barat pada 15 April 2011 lalu.
... Berita Selengkapnya |
| Pembela Yakin Irzen Octa Tewas Akibat Serangan Stroke | Monday 31 Oct 2011 16:48:47 |
 |
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pihak terdakwa perkara tewasnya nasabah Citibank Irzen Octa menolak dakwaan penuntut umum. Mereka merasa yakin bahwa kematian korban itu akibat sakit stroke. Selain itu berkas dakwaan tersebut dituding sarat dengan rekayasa.
Demikian nota keberatan (eksepsi) lima terdakwa yang disampaikan kuasa hukumnya, Luthfi Hakim ... Berita Selengkapnya |
| Istri Umar Patek Terancam Tujuh Tahun Bui | Monday 31 Oct 2011 15:26:12 |
 |
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Istri gembong teroris Umar Patek, Ruqayyah binti Husein Huseno alias Fatimah Zahra terancam hukuman tujuh tahun penjara. Warga negara Filipina ini diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen. Demikian dakwaan yang disampaikan JPU Syahrial Syakur dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jaka ... Berita Selengkapnya |
| Staf KPU Beberkan Kebohongan Andi Nurpati | Thursday 27 Oct 2011 22:23:05 |
 |
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dugaan kebohongan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati mulai terkuwak'. Tenryata surat balasan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan Dewie Limpo Yasin itu, diterima Andi Nurpati di gedung JakTV. Dan, juru panggil MK Masyhuri Hasan memang tidak pernah mengirimkannya ke kantor KPU.
Hal tersebut t ... Berita Selengkapnya |
| Anand Khrisna Dituntut 2,5 Tahun Penjara | Wednesday 26 Oct 2011 20:14:29 |
 |
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa Anand Khrisna dituntut hukuman 30 bulan atau 2,5 tahun penjara. Ia yang dikenal sebagai tokoh spiritual itu, dinilai terbukti bersalah, karena melakukan pencabulan atau pelecehan seksual terhadap muridnya, Tara Pradipta Laksmi.
Demikian tuntutan yang disampaikan JPU Martha Berliana Tobing dalam perkara terse ... Berita Selengkapnya |
| Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa Penjual iPad | Tuesday 25 Oct 2011 19:30:29 |
 |
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samu-samu divonis bebas. Mereka dinyatakan tidak terbukti bersalah terkait penjualan dua unit iPad yang tanpa dilengkapi buku panduan berbahasa Indonesia. Demikian putusan majelis hakim yang diketuai Sapawi dalam persidangan perkara itu yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN ... Berita Selengkapnya |
| Suami Joy Tobing Divonis 16 Bulan Penjara | Tuesday 25 Oct 2011 00:55:25 |
 |
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa Daniel Sinambela dijatuhi hukuman 16 bulan (satu tahun empat bulan) penjara. Suami dari penyanyi Joy Tobing itu, dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindaka pidana penggelapan dana senilai Rp 25 miliar. Demikian vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Muhammad Razzad di Pengadilan Nege ... Berita Selengkapnya |
| Debt Collector Citibank Terancam 12 Tahun Penjara | Monday 24 Oct 2011 18:34:54 |
 |
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Lima debt collector Citibank terancam hukuman 12 tahun penjara. Mereka tersebut, yakni Boy Yanto Tambunan, Humisar Silalahi, Arief Lukman, Henry Waslinton dan Donald Harris Bakara. Para terdakwa ini dinilai berperan dan menyebabkan kematian Irzen Okta. Ancaman hukuman ini tertera dalam dakwaan JPU Ery Yudianto di Pengadi ... Berita Selengkapnya |
| Pengadilan Belum Sidangkan Perkara Malinda Dee | Monday 24 Oct 2011 14:20:11 |
 |
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan belum dapat mengadili perkara pencucian uang dan perbankan atas nama terdakwa Inong Malinda alias Malinda Dee. Pasalnya, hingga kini belum ditetapkan majelis hakim yang akan memeriksa perkara tersebut. Begitu pula dengan jadwal persidangannya.
Hal ini disampaikan Humas PN Jaka ... Berita Selengkapnya |
| Mantan Pegawai MK Diancam Enam Tahun Penjara | Thursday 20 Oct 2011 18:31:24 |
 |
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa Mashyuri Hasan terancam hukuman penjara selama enam tahun. Mantan pegawah Mahkamah Konstitusi (MK) itu didakwa telah melakukan tindak pidana dengan kasus pemalsuan surat putusan lembaganya itu. Demikian dakwaan yang disampaikan JPU I Ketut Winawa dalam persidangan yang berlangsung di PN Jakarta Pusat, Kamis (20/ ... Berita Selengkapnya |
|
|