Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Virus Corona
dr Lois Owien Ditahan Polisi Atas Dugaan Informasi Hoax terkait Penanganan Korban Covid-19
2021-07-13 02:32:32

Tampak dr.Lois Owien setelah diperiksa di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Bareskrim Polri menahan dr. Lois Owien atas kasus dugaan penyebaran informasi atau berita bohong alias hoax terkait penanganan korban Covid-19. Pernyataannya dinilai telah menimbulkan kegaduhan disaat masyarakat dan pemerintah tengah berupaya menanggulangi wabah virus Covid-19.

"Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin malam (12/7).

Ramadhan menyampaikan alasan penyidik (Siber Polri) menahan dr.Lois atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang No 4 Tahun 1986 tentang wabah penyakit menular.

"Dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang dia (dr.Lois) lakukan di beberapa platform media sosial," ungkap Ramadhan.

Dijelaskan Ramadhan, salah satu narasi dalam postingan dr.Lois dianggap telah menyebarkan informasi bohong dengan menyebut bahwa korban Covid-19 meninggal disebabkan karena interaksi obat, dan bukan akibat virus.

"Korban yang selama ini meninggal karena Covid-19 bukan karena Covid-19, melainkan karena adanya interaksi antar obat dan pemberian obat dalam tata cara," beber Ramadhan seperti dalam postingan dr.Lois.

Sebelumnya dikabarkan, dr. Lois ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7) sore, setelah penyataannya viral dan membuat heboh di kalangan masyarakat.(bh/amp)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]