Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Pekerja Asing
Zulkifli Hasan Ingatkan Amanat Konstitusi Utamakan Tenaga Kerja Dalam Negeri
2018-05-02 09:45:32

JAKARTA, Berita HUKUM - Bagi Ketua MPR Zulkifli Hasan hari buruh adalah momentum untuk menegaskan keberpihakan pemerintah pada tenaga kerja dalam negeri.

Menurut Zulkifli Hasan Sila ke 3 Pancasila Persatuan Indonesia menegaskan negara harus hadir dan berpihak pada kepentingan rakyat Indonesia.

"Amanat konstitusi jelas dan tegas bahwa kalau ada lapangan pekerjaan dan masih banyak rakyat Indonesia yang menganggur maka utamakanlah tenaga kerja dalam negeri," Kata Zulkifli Hasan di Jakarta, Selasa (1/5)

Ia meyakini bahwa tenaga kerja dalam negeri punya skill dan kemampuan yang lebih baik dibandingkan tenaga kerja asing

"Kalau pun misalnya didatangkan dari luar maka pastikan itu hanya pekerjaan yang membutuhkan skill tertentu dan tetap ada transfer of knowledge untuk pekerja Indonesia," jelas Zulhas, sapaan akrabnya.

Ketua Umum PAN ini juga berharap Aksi Buruh yang akan dilaksanakan 1 Mei ini berlangsung aman, damai dan tertib tanpa kekerasan dan intimidasi

"Tetap kompak, teratur dan jauhi provokasi. Apalagi di tahun politik ini mungkin pilihan politik kaum buruh bisa berbeda, tapi ingatlah merah putih kita tetap sama," ujarnya.

Sementara, pada akun media sosial twitter @ZUL_Hasan pada hari buruh men tweet,

"Di hari buruh ini, marilah kita bersepakat bahwa Negara wajib melindungi dan mensejahterakan buruh. Untuk itu, tenaga kerja lokal harus lebih diutamakan daripada tenaga kerja asing."

"Ia Buruh, Ia membela yang lemah, Ia jadi korban.. Sejarah #Marsinah adalah sejarah perjuangan Buruh menggugat Keadilan Selamat Hari Buruh 1 Mei 2018 #MayDay," tulis Zulhas, yang tampak pada video juga Zulhas berziarah ke makam alm. Marsinah sebagai seorang aktivis dan buruh pabrik Jaman Pemerintahan Orde Baru di Indonesia yang dikenal sebagai pahlawan kaum buruh dan simbol keberanian melawan kesewenang-wenangan.(MPR/bh/sya)



 
Berita Terkait Pekerja Asing
 
Kritik Luhut Soal TKA China, Jubir AMIN: Lapangan Pekerjaan Anak Bangsa Semakin Direbut!
 
Cegah Kasus Omicron Bertambah, Pemerintah Diminta Tutup Pintu Masuk Bagi TKA
 
Sungkono Soroti Banyaknya Buruh Asing yang Masuk ke Indonesia
 
974 WNA Masuk ke Indonesia Lewat Bandara Soetta dalam 3 Hari
 
Para Anggota DPR Mengkritisi Pemerintah yang Kembali TKA China Masuk ke Indonesia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]