Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Angket KPK
Zulkifli Hasan: MPR Secara Tegas Tolak Hak Angket KPK
2017-04-30 13:47:54

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan saat sosialisasi Empt Pilar di Jawa Barat dengan menghadiri Rapat Akbar Bela Negara di Subang.(Foto: Istimewa)
BANDUNG, Berita HUKUM - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menyatakan secara tegas dirinya menolak adanya keputusan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat berlangsungnya sidang paripurna DPR RI, Jumat (28/4). Dia menyebut jika keputusan yang diambil secara sepihak oleh pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

"Putusan hak angket tersebut dinilainya sangat terburu-buru dan diputuskan secara sepihak oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah selaku pemimpin sidang, tanpa memperhatikan pendapat sejumlah fraksi partai yang menolak keputusan hak angket," kata Zulkifli kepada Media usai melakukan kegaiatan Sosialisasi 4 Pilar MPR di Universitas Telkom University, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (29/4).

Lebih lanjut Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu mengatakan putusan hak angket KPK yang digulirkan oleh komisi III DPR bertolak belakang dengan upaya KPK yang tengah gencar mengusut kasus-kasus besar yang ada di Indonesia. Hak angket diinisiasi karena KPK menolak permintaan Komisi III untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani terkait kasus e-KTP.

Zulkifli menilai, keputusan tersebut kemudian akan berimbas pada kecurigaan dan pertanyaan besar publik terhadap DPR selaku lembaga legistatif. Apalagi keputusan ini didukung oleh partai-partai pemerintah di dalamnya.

"Dengan tegas, kami (MPR) menyatakan mendukung penuh KPK untuk mengungkap kasus-kasus besar. Kami menolak hak angket, apalagi di putuskan secara sepihak," tegas Zulkifli.

Menurut dia, MPR tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan hak angket tersebut. Karena keputusan tersebut hanya ada di DPR dan Presiden selaku pemimpin negara.

"Karena tidak diberikan kesempatan menyampaikan pendapatnya, kami jelas menolak, apalagi PAN sudah saya perintahkan untuk menolak dan semua memang menolak," tukas Zulkifli.(DedyKusnaedi/aktual/bh/sya)


 
Berita Terkait Angket KPK
 
Pansus Angket DPR akan Panggil KPK Lagi
 
Pimpinan KPK Instruksikan Jajarannya Absen Penuhi Panggilan Pansus
 
Pansus Angket KPK Punya Banyak Temuan Signifikan dan Berharap Bisa Konsultasi dengan Presiden
 
Jimly Anjurkan MK Segera Keluarkan Putusan
 
Diancam Ketua KPK, Komisi III Akan Laporkan Agus Raharjo Ke Bareskrim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]