Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
MPR RI
Zulkifli Hasan: MPR Jadi Lembaga Tertinggi Setelah Pimpinannya Tertinggi
2016-04-02 08:40:34

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan saat memberikan sambutan pada acara Konvensi Nasional Tentang Haluan Negara, di JCC, Jakarta pada, Rabu (30/3).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI sebagai rumah rakyat, banyak menerima tamu dari berbagai kelompok masyarakat. Kedatangan mereka ke MPR memiliki tujuan yang bermacam-macam. Antara lain ada kelompok yang ingin kembali pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan. Namun ada juga kelompok lain yang tidak ingin ada perubahan terhadap UUD NRI 1945 sekarang ini, karena UUD yang ada, sudah baik dan sempurna. Sehingga tidak perlu ada perubahan lagi.

Tetapi selain kedua kelompok yang saling berhadapan, MPR juga menerima kelompok masyarakat yang setuju terhadap perubahan terbatas pada UUD NRI tahun 1945. Yaitu perubahan menyangkut kembali digunakannya haluan negara. Mereka beranggapan, ketiadaan haluan negara menjadi penyebab arah pembangunan di Indonesia menjadi tidak jelas. Akibatnya, bukan peningkatan kesejahteraan, tetapi makin lebarnya kesenjangan.

Pernyataan itu disampaikan Ketua MPR saat memberikan sambutan pada acara Konvensi Nasional Tentang Haluan Negara. Acara tersebut berlangsung di JCC, Jakarta pada Rabu (30/3). Tema yang dibahas pada acara tersebut adalah Mengembalikan Kedaulatan Rakyat Melalui Haluan Negara. Acara tersebut diselenggarakan oleh Aliansi Kebangsaan, FKPPI dan Forum Rektor.

Ikut hadir pada acara tersebut Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Hj. Megawati Soekarno Putra, yang juga menyampaikan Keynote Speech. Wakil Presiden ke-6 Tri Sutrisno. Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, Ketua Umum DPP Partai Golkar Abu Rizal Bakrie, Akbar Tanjung dan para rektor serta pengurus FKPPI.

Berdasarkan masukan dari berbagai kalangan, pimpinan MPR melalui rapat gabungan (ragab) memutuskan agar MPR melakukan tahapan, untuk amandemen terbatas, terhadap UUD NRI 1945.

"Namun, kami tidak gegabah. Sesuai pasal 37 UUD 1945, amandemen harus dilakukan secara hati-hati, jelas mana yang diubah. Dan bagaimana perubahannya. Sebelum dilakukan, juga harus melalui proses panjang, termasuk seminar di 50 perguruan tinggi", kata Zulkifli menambahkan.

Kalau MPR harus kembali menjadi lembaga tertinggi negara dan bisa melahirkan haluan negara, kata Zulkifli, keputusan itu akan berlaku untuk masa kepemimpinan MPR berikutnya. Ini untuk memastikan bahwa keingin mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara semata-mata sebagai kebutuhan sistem ketatanegaraan.

"Bukan karena saya Ketua MPR lalu ingin menjadi lembaga tertinggi negara. Ini akan berlaku setelah pimpinan MPR nya berubah", kata Zulkifli menambahkan.(mpr/bh/sya)



 
Berita Terkait MPR RI
 
Pimpinan MPR RI Segera Berkirim Surat Kepada DPD RI Terkait Pergantian Fadel Muhammad
 
Ketua MPR RI Bamsoet Dukung BI Terbitkan Rupiah Digital
 
Pemotongan Anggaran MPR,Terkesan Upaya Systematis Mendegradasi Peran MPR Sebagai Lembaga Tinggi Negara
 
Ahmad Basarah: Tidak Ada Kesepakatan Pimpinan MPR Minta Sri Mulyani Dipecat
 
Bamsoet PPHN Tampung Seluruh Aspirasi Rakyat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]