Aremania adalah suporter klub sepakbola Arema di Malang yang mempunyai anggota di seluruh Indonesia dan bahkan seluruh dunia. "Kami angkat Pak Zulhasan sebagai" /> BeritaHUKUM.com - Zulhasan Diangkat Jadi 'Ebes' Bapak Aremania Se Indonesia

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Bola
Zulhasan Diangkat Jadi 'Ebes' Bapak Aremania Se Indonesia
2018-02-06 16:03:51

Ketua MPR Zulkifli Hasan Zulhasan diangkat menjadi 'Ebes' atau menjadi Bapak untuk Aremania se Indonesia.(Foto: Istimewa)
MALANG, Berita HUKUM - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan (Zulhasan) berkunjung ke markas Aremania Senin (5/2) dan diangkat sebagai "Ebes" Aremania.

Aremania adalah suporter klub sepakbola Arema di Malang yang mempunyai anggota di seluruh Indonesia dan bahkan seluruh dunia. "Kami angkat Pak Zulhasan sebagai Ebes Aremania sejagat raya," kata Simon, pentolan Aremania.

Ebes adalah sebutan khas Malang untuk bapak. "Kami berharap Pak Zulhasan mengingatkan kalau kami salah dan mendukung kalau benar," tambah Simon.

Ia sengaja menyebut Zulhasan sebagai Ebes Aremania sejagat raya karena anggota Arema tersebar di seluruh dunia.

Saat bertemu dengan puluhan Aremania di Cafe Fanatik 66 Zulhasan langsung meneriakkan "Salam Satu Jiwa" yang disambut dengan teriakan serempak, "Arema!" oleh puluhan suporter sambil menyanyikan lagu-lagu Arema diiringi genderang dengan menyalakan flare warna biru.

"Saya juga berdarah biru," kata Zulhasan yang juga ketua umum DPP PAN (Partai Amanat Nasional).

Zulhasan menyatakan siap menjadi Ebes Aremania dan menjadi pembina. "Aremania harus menjadi pemersatu suporter seluruh Indonesia," kata Zulhasan.(MPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Bola
 
Menang 5-2 Lawan Thailand, Timnas Sepakbola Indonesia Raih Medali Emas SEA Games 2023: Penantian 32 Tahun
 
Sukamta Minta Indonesia Konsisten pada Amanat UUD 1945
 
Korban Tragedi Kanjuruhan Gugat Jokowi hingga Arema, Tuntut Ganti Rugi Rp62 Miliar
 
Mochamad Iriawan Diminta Mundur dari Ketua Umum PSSI
 
Polisi Tetapkan 6 Tersangka, Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]