Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kejaksaan Agung RI
Zona Integritas: Biropeg Kejaksaan Agung Menuju WBK dan WBBM
2019-09-02 23:59:41

Wakil Jaksa Agung, Dr Arminsyah (ketiga kiri) bersama Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, Dr Masyhudi SH, MH (kedua kiri).(Foto: BH /ams)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Jaksa Agung RI Dr Arminsyah mengapresiasi langkah Biro Kepegawaian (Biropeg) Kejaksaan Agung dalam mengikuti program wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM). Yang diinisiasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan )

Selaku ketua tim pengarah Reformasi Birokrasi (RB) Kejaksaan RI, Arminsyah mendorong 184 satuan kerja (Satker) Kejaksaan di tingkat Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi dan esselon II untuk menerapkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang diinisiasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Arminsyah yang juga Wakil Jaksa Agung itu, menekankan, untuk mendongkrak kinerja para penegakan hukum menuju Sumber Daya Manusia yang unggul ditengah era digitalisasi teknologi, sekaligus memberangus tindak pidana korupsi.

"Tujuan kami mendorong 184 Satuan kerja di seluruh Kejaksaan Republik Indonesia agar instansi kejaksaan menjadi instansi yang benar-benar bebas dari korupsi dan membuat kinerja dalam penegakan hukum menjadi lebih baik." ucap Dr Arminsyah kepada wartawan disela evaluasi penerapan zona integritas menuju WBK/ WBBM di kawasan Kemang, Jakarta, Senin (2/9) sore.

Sebelumnya kata dia pada akhir tahun 2018 lalu, kejaksaan berhasil menorehkan 13 satker yang telah memperoleh penghargaan zona integritas WBK dari Kemenpan RB. Penghargaan itu langsung diberikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla pada 10 Desember 2018.

"Saya berharap tahun ini seluruh Satker juga bisa mewujudkan zona WBK dan WBBM. Akhir tahun ini akan diumumkan," harapnya.

Untuk mewujudkan itu, menurut Armin diperlukan komitmen dan semangat kuat dari pimpinan Satker. "Itu penting sekali, karena dia adalah manager, motor pengerak seluruh anggota satker."

Semangat pimpinan ini harus juga ditularkan kepada seluruh jajarannya. Program ini merupakan tugas kejaksaan yang sudah dilakukan sesuai SOP, baik di dalam penegakan hukum dan melayani masyarakat.

WBK dan WBBM

Sementara, Asisten Deputi Pengelolaan Pengaduan Aparatur dan Masyarakat Drs. Agus Uji Hantara, M.E menyambut baik pemaparan dari Satker Kejaksaan, bahwa pembangunan 6 (enam) Area Perubahan sebagai syarat membangun Zona Integritas menuju WBK/ WBBM sudah nyaris terpenuhi.

"Namun, disini kami kan mengevaluasi, penilaian ini berjenjang apakah lolos 100 persen atau 90 persen atau 80 persen. Kita menilainya kan berjenjang. Mulai dari Tim Internal, KemenpanRB dan dari Infependent. Setidaknya ada 2000 unit kerja dari berbagai lembaga negara dan Pemerintah Daerah yang mengikuti program ini," tandas Agus.

Zona Integritas

Sementara itu, dibawah komando Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan, Dr Masyhudi SH MH telah melakukan langkah strategis, dengan berupaya membenahi pelaksanaan tugas dan fungsinya selaku pengelola kepegawaian di Kejaksaan RI.

Menurut Masyhudi hal ini merupakan cermin suatu upaya penguatan zona integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungannya

"Saat ini layanan di biro Kepegawaian itu semakin lebih baik. Dengan pencanangan Biropeg ini sebagai unit yang mencanangkan zona integritas menuju WBK dan WBBM," ujarnya.

Ketika ditanya inovasi apa yang sudah dicanangkan Biropeg Kejaksaan? Masyhudi mengatakan seperti dalam websitenya biropeg.kejaksaan.go.id yang telah membuka kursus bahasa inggris.

"Kalau lulus mendapat sertifikat dari Universitas Indonesia. Hal itu untuk meningkatkan SDM di Kejaksaan RI," ungkap Masyhudi seraya mengatakan kita juga telah memberikan bea siswa untuk para Jaksa atau pegawai kejaksaan belajar kursus bahasa Cina di Cina. kemarin pada 2 September, ada 10 orang, ungkapnya.

"Selain itu update data para pegawai kejaksaan yang selama ini susah untuk dilakukan. Setelah kami lakukan pembenahan yang selama ini belum ada, sekarang semuanya ada dan bisa dipertanggungjawabkan karena semakin lengkap, sesuai namanya, pekerjaannya dan pendidikannya," ujar Masyhudi menutup pembicaraannya.(bh/ams)


 
Berita Terkait Kejaksaan Agung RI
 
• Jampidum Fadil Zumhana Setujui 13 Perkara Dihentikan Penuntutannya Berdasarkan RJ
 
• Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Proses Seleksi Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Berkualifikasi Pemantapan
 
• Bareskrim Polri Tetapkan 8 Orang sebagai Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
 
• Jaksa Agung Melantik 19 Pejabat Esselon II Secara Virtual
 
• Setia Untung Arimuladi Menjadi Wakil Jaksa Agung Definitif
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]