Menurut Zainal, dirinya tidak mengubah draft tertanggal 14 Agustus" /> BeritaHUKUM.com - Zainal Bantah Tambah Kata Dalam Surat Putusan MK

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pemalsuan
Zainal Bantah Tambah Kata Dalam Surat Putusan MK
Monday 22 Aug 2011 23:01:46

Zainal Arifin Hoesein (Foto: Istimewa)
JAKARTA-Mantan panitera pengganti Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Hoesein membantah telah menambahkan kata "penambahan suara" dalam draft surat yang akhirnya menjadi surat Nomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009 yang diduga palsu.

Menurut Zainal, dirinya tidak mengubah draft tertanggal 14 Agustus 2009 itu. Surat tersebut dibuat sesuai dengan amar putusan MK. "Tidak ada yang berubah. Draft itu substansinya menjawab penjelasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa berdasarkan amar putusan," kata Zainal kepada wartawan, usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/8).

Ia tetap ngotot bahwa surat yang ditulis Fais di kantor MK itu, hanya berupa draft untuk dikonsultasikan kepada Ketua MK. Namun, dia membantah telah menandatangani surat tersebut. Dia juga mengaku tidak pernah mengirim surat tertanggal 14 Agustus 2009 tersebut.

"Yang jelas saya tidak pernah tanda tangan surat itu, tidak pernah membuat, tidak pernah kirim surat tanggal 14 Agustus itu. Yang resmi tanggal 17 Agustus. Itu sudah kita diskusikan dengan Pak Ketua," jelasnya.

Terkait penetapannya sebagai tersangka, Zainal mengaku kaget dan sangat keberatan dengan penetapan itu. Apalagi, lanjutnya, laporan MK tentang kasus itu diantarkan olehmua ke Bareskrim Polri. Namun, justru dirinya yang dijadikan tersangka. “Ini adalah risiko jabatan yang harus diterima,” ujarnya berusaha menghibur diri.

Sementara itu, kuasa hukum Zainal, Ahmad Rivai menyatakan, kliennya memang yang membuat surat itu, tapi bukan seperti itu. Draft tersebut berlawanan dengan bunyi putusan MK, karena berisi "penambahan suara" bagi politikus Partai hanura Dewi Yasin Limpo, masih perlu dikonsultasikan dengan pimpinan MK. "Draft surat itu baru mau dikonsultasikan kepada Ketua MK," ujarnya.

Namun, lanjut dia, pada 14 Agustus 2009 tersebut pimpinan tidak berada di tempat ketika Zainal akan mengonsultasikan draft tersebut. Surat itupun diletakkan di meja kerjanya. “Surat itu baru berupa konsep, belum resmi untuk diajukan ke KPU. Tetapi ada pihak yang mengirimkannya, sebelum konsep surat itu dibicarakan dengan pimpinan MK. Tanda tangan Zainal ada yang memalsukannya,” tandas Rivai.(mic/bie)


 
Berita Terkait Pemalsuan
 
Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara
 
Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
 
Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
 
Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
 
Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]