Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Yusuf Supendi: Bila Ternyata Suswono Memakan Barang Haram, Itu Merupakan Petaka Besar
Friday 15 Feb 2013 00:21:24

Yusuf Supendi saat ditanyai wartawan.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Perkembangan kasus suap kuota impor daging sapi yang telah menyeret Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dalam penjara KPK di Rutan Guntur Jakarta Selatan, memasuki babak baru, setelah Juru Bicara KPK Johan Budi memastikan bahwa surat panggilan terhadap politisi PKS Suswono telah dikirim. Dan Senin (18/2), Suswono akan segera diperiksa KPK.

Suswono saat ini sebagai Menteri Pertanian yang mengetahui kouta impor daging juga kolega dekat tersangka (LHI) di PKS.

Bahkan pengacara (LHI) M Assegef telah membenarkan ada pertemuan antara (LHI) dan Suswono di salah satu hotel di kota Medan.

Mantan pendiri PKS Yusuf Supendi yang dihubungi pewarta BeritaHUKUM.com, Kamis (14/2) mengungkapakan, dia masih berprasangka baik terhadap Suswono sahabatnya itu.

Yusuf mengaku mengenal Suswono sejak lama sekitar tahun 80-an.

"Saya masih berkeyakinan Suswono baik-baik saja, masalah dia di panggil KPK, itu kewajiban pertanggungjawaban saja sebagai Menteri. Saya masih berprasangka baik, namun bila ternyata ada memakan barang haram, itu merupakan petaka besar," ujar Yusuf Supendi.

Sementara hingga saat ini, kasus kuota impor daging sapi, KPK juga telah mencekal bepergian keluar negeri untuk 4 orang pihak swasta dalam 6 bulan kedepan yaitu Ahmad Zaki, Rudi Susanto, Jery Roger, Ridwan Halimi. Dimana Ridwan diduga putra dari Hilmi Aminuddin Syuro PKS.

Yusuf Supendi ketika ditanyai benar tidaknya sahabatnya dahulu mempunyai anak bernama Ridwan Hilmi?, ia membantah dan mengatakan, "seingat saya, putra Hilmi itu ada 2, yang laki nomor 3 bernama Iwan Ridwan," pungkas Yusuf Supendi.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]