Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Siap Bela Terpidana Perkara Korupsi
Thursday 03 Nov 2011 17:51:47

Yusril Ihza Mehendra (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Yusril Ihza Mahendra menyatakan bagwa semua terpidana berdasarkan asas persamaan hukum, berhak mendapat perlakuan sama untuk mendapatkan remisi (pemotongan masa pemidanaan) dan pembebasan bersyarat. Fasiltas itu tidak ada kaitannya dengan perbuatan pidana yang dilakukan sebelumnya.

“Kalau sudah dipenjara, terbukti sudah berkelakuan baik, bertobat dan sebagainya, terpidana bersangkutan berhak mendapat remisi. Moratorium itu pengertiannya seluruhnya, bukan saja pengetatan,” kata Yusril di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (3/11).

Mantan Mekumdang ini pun mempertanyakan, bila seorang terpidana setelah mendapat pembinaan di dalam penjara, tapi digelandang lagi ke penjara akibat adanya moratorium, hal ini tentu saja melanggar sistem hukum yang berlaku. “Harus ada proses hukumnya dalam menentukan kebijakan. Saya sendiri sudah mendapat tanda tangan dari para napi di LP Salemba yang meminta saya untuk menjadi kuasa hukumnya dan saya siap,” tegas dia. .

Dalam kesempatan ini, Mensesneg era Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid I ini juga menyatakan bahwa sore ini akan melayangkan somasi kepada Menkumham Amir Syamsuddin dan Wamnekumham Denny Indrayana. Somasi itu terkait, kebijakan penghentian sementara remisi bagi terpidana korupsi. "Sore ini somasi kami kirimkan," ungkapnya.

Jika somasi yang dilayangkan pihaknya ini tidak dijawab Menkumhan dan Wamenkumham, lanjut Yusril, dirinya akan memperkarakan kedua pejabat negara itu ke pengadilan. Dirinya telah menerima kuasa dari PDIP, PPP dan Partai Golkar serta perseorangan seperti Hamid Sawawi dan Paskah Suzetta untuk berperkara di MK dan MA. "Jika tidak mengindahkan somasi ini, akan melakukan langkah hukum lain,” jelas politisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini.(tnc/wmr)


 
Berita Terkait Yusril Ihza Mahendra
 
Yusril Ihza Mahendra Mengklarifikasi Dirinya yang Dituding Pengkhianat
 
Cerita Yusril Dipanggil Jokowi Bahas Khusus Kasus Habib Rizieq Shihab
 
Yusril Menyambut Baik Tawaran Rizieq Membentuk Forum Rekonsiliasi dengan Pemerintah
 
Yusril: Salah Mengambil Kebijakan, Aksi 4 November Bisa Bermuara Ke Presiden
 
Gagal 'Nyalon', Ini Ucapan Yusril kepada Cagub yang Akan Bertarung di Pilkada DKI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]