Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Segera Uji Material Soal Masa Cekal
Thursday 25 Aug 2011 17:11:21

Yusril Ihza Mahendra.(Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Ada saja yang dilakukan Yusril Ihza Mahendra. Tidak hanya mendaftarkan gugatan kedua ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, ia juga akan mendaftarkan permohonan uji materil kepada Mahkamah Agung (MK) atas Pasal 97 ayat (1) UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian yang berkaitan dengan masa cekal.

Yusril melalui rilis yang disebabrkan kepada media, menyatakan pengajuan uji materil itu dimaksudkan, agar nantinya Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak dapat memperpanjang cekal yang ada sekarang. Pasal itu menyebutkan bahwa pejabat berwenang, termasuk Jaksa Agung, dapat mencegah orang ke luar negeri paling lama enam bulan, dan dapat diperpanjang untuk setiap kali paling lama enam bulan.

Ketentuan itu, menurut Yusril, lebih buruk dibandingkan dengan ketentuan yang sama dalam UU Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang sudah dicabut beserta peraturan pelaksananya. "Saya mohon MK menyatakan frasa 'dapat diperpanjang setiap kali paling lama 6 bulan' bertentangan dengan asas negara hukum dan asas kepastian hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dan karena itu saya mohon MK membatalkannya dan menyatakannya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," beber Yusril.

Pasal 97 ayat (1) UU Nomor 6/2011 itu memberi peluang kepada pejabat berwenang, termasuk Jaksa Agung, untuk mencekal orang seumur hidup, dengan cara memperpanjangnya setiap enam bulan sekali tanpa batas berapa kali boleh memperpanjangnya.

Tak adanya aturan perpanjangan hing aberapa kali, sudah sangat jelas jelas melanggar asas negara hukum. Sebab, bisa membuat pemerintah bertindak sewenang-wenang dan melanggar asas kepastian hukum karena seseorang tidak tahu sampai kapan dia akan dicekal. .

"Kalau argumen saya dapat meyakinkan majelis hakim MK, maka Jaksa Agung takkan dapat mencekal saya lebih dari enam bulan. Jadi, walaupun nanti saya kalah lagi di PTUN dalam gugatan kedua, mungkin Jaksa Agung tidak bisa lagi memperpanjang cekal yang ada sekarang ini," tutur Yusril yang merasa sudah menang melawan jaksa agung. (mic/wmr)



 
Berita Terkait Yusril Ihza Mahendra
 
• Yusril Ihza Mahendra Mengklarifikasi Dirinya yang Dituding Pengkhianat
 
• Cerita Yusril Dipanggil Jokowi Bahas Khusus Kasus Habib Rizieq Shihab
 
• Yusril Menyambut Baik Tawaran Rizieq Membentuk Forum Rekonsiliasi dengan Pemerintah
 
• Yusril: Salah Mengambil Kebijakan, Aksi 4 November Bisa Bermuara Ke Presiden
 
• Gagal 'Nyalon', Ini Ucapan Yusril kepada Cagub yang Akan Bertarung di Pilkada DKI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]