Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai PBB
Yusril Sebut Calon Petahana Tak Perlu Berhenti, Sekjen PBB: Makin Jelas Kemana Arah Dukungan PBB
2018-09-10 19:58:46

Ilustrasi. Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra bersama Sekjen PBB Afriansyah Noor.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Partai Bulan Bintang (PBB) hingga saat ini belum memutuskan arah dukungan. PBB masih menunggu hasil Ijtima Ulama II. Namun pernyataan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra soal calon presiden petahana tak perlu berhenti atau cuti punya pesan politik yang tegas.

Sekjen PBB Afriansyah Noor mengatakan bahwa statemen tersebut adalah pendapat akademik Yusril sebagai pakar di bidang hukum tatanegara. Pendapat akademiknya adalah pandangan seorang negarawan yang melihat persolan bangsa dan negara secara obyektif dengan mengedepankan kepentingan seluruh bangsa dan negara.

"Sikap Pak Yusril sebagai akademisi, biasanya sejalan dengan sikap politiknya. Beliau tidak pernah "split personality" dalam bersikap. Karena bagi beliau, seorang politisi haruslah mendasarkan sikap politiknya pada intelektualisme. Jadi, disini bisa dibaca kemana arah politik Pak Ysuril dan PBB sebenarnya," kata Afriansyah.

Hingga saat ini, PBB memang belum mengambil keputusan akan mendukung siapa. PBB sedang menunggu Ijtima' Ulama II agar pandangan PBB tidak bertabrakan dengan pandangan para ulama. Yang jelas, PBB akan berada dalam satu barisan dengan pasangan calon yang ada ulamanya.

Dalam memutuskan dukungan, PBB mempertimbangkan segala sesuatu dengan menimbang-nimbang kepentingan bangsa, negara dan umat Islam, di samping tentunya kemaslahatan PBB sendiri sebagai Partai Islam yang juga sekaligus sebagai Partai Kebangsaan. Manfaat dan mudlarat dalam memberikan dukungan itu harus jelas, dan disasarkan kepada hitung-hitungan yang rasional.(bh/as)


 
Berita Terkait Partai PBB
 
Beredar 30 Bakal Caketum PBB, La Nyalla, Gatot Nurmantyo Hingga Erick Thohir Masuk List
 
Surat Terbuka Dewan Da'wah kepada Prof Dr Yusril Ihza Mahendra
 
Patuhi Ijtima Ulama, Kader dan Puluhan Caleg PBB DKI Deklarasi Dukung Prabowo-Sandi
 
DPW dan DPC se-Jatim Menyerahkan Arah Dukungan Capres 2019 kepada Ketum PBB
 
Yusril Sebut Calon Petahana Tak Perlu Berhenti, Sekjen PBB: Makin Jelas Kemana Arah Dukungan PBB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]