Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Resmi Gugat UU Keimigrasian
Thursday 15 Sep 2011 16:16:39

Yusril Ihza Mahendra (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Janji untuk mengajukan uji material (judicial review) atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, benar-benar dibuktikan Yusril Ihza Mahendra. Mantan Mensekneg ini resmi mendaftarkan pengujian terhadap Pasal 97 ayat (1) UU tersebut kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (15/9.

Pasal yang menjelaskan ketentuan bahwa 'Jangka waktu pencegahan paling lama 6 (enam) bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan' itu, dianggap Yusril bermasalah. Anggota Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I itu, menilai bahwa anak kalimat yang berbunyi 'dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan' itu bertentangan dengan asas negara hukum, kepastian hukum dan keadilan.

"Hal ini juga bertentangan dengan hak dan kebebasan setiap orang untuk meninggalkan wilayah negara RI kapan saja mereka mau, dan bebas untuk kembali, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28E ayat (1) UUD 1945. Karena itu, saya memohon agar MK membatalkan anak kalimat Pasal 97 ayat (1) itu dan menyatakannya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," tegas Yusril dalam rilis persnya tersebut.

Lebih lanjut, Yusril juga menerangkan, di dalam sebuah negara hukum, tidak boleh ada norma undang-undang yang memberi peluang kepada penyelenggara negara untuk bertindak sewenang-wenang, melanggar hak-hak dan kebebesan konstitusional warganegara yang diberikan oleh UUD 1945.

"Dalam Pasal 97 itu memberi peluang kepada Menkumham, Jaksa Agung, Menteri Keuangan, Ketua KPK dan Kapolri untuk mencegah seseorang seumur hidup, sepanjang mereka memperpanjangnya setiap 6 (enam) bulan sekali. "Ini adalah kecerobohan Pemerintahan SBY dan DPR RI yang sekarang dalam membuat UU, yang isinya terang-terangan bertentangan dengan UUD 1945," sambung Yusril

Yusril mengatakan, jika memang permohonannya dikabulkan MK, maka implikasinya akan dirasakan oleh semua orang di negara ini, khususnya mereka yang sedang dan akan dicekal. "Ini juga bagian dari perjuangan penegakan HAM," tandas mantan Menkumdang tersebut.(mic/wmr)


 
Berita Terkait Yusril Ihza Mahendra
 
Yusril Ihza Mahendra Mengklarifikasi Dirinya yang Dituding Pengkhianat
 
Cerita Yusril Dipanggil Jokowi Bahas Khusus Kasus Habib Rizieq Shihab
 
Yusril Menyambut Baik Tawaran Rizieq Membentuk Forum Rekonsiliasi dengan Pemerintah
 
Yusril: Salah Mengambil Kebijakan, Aksi 4 November Bisa Bermuara Ke Presiden
 
Gagal 'Nyalon', Ini Ucapan Yusril kepada Cagub yang Akan Bertarung di Pilkada DKI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]