Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Resmi Gugat UU Keimigrasian
Thursday 15 Sep 2011 16:16:39

Yusril Ihza Mahendra (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Janji untuk mengajukan uji material (judicial review) atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, benar-benar dibuktikan Yusril Ihza Mahendra. Mantan Mensekneg ini resmi mendaftarkan pengujian terhadap Pasal 97 ayat (1) UU tersebut kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (15/9.

Pasal yang menjelaskan ketentuan bahwa 'Jangka waktu pencegahan paling lama 6 (enam) bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan' itu, dianggap Yusril bermasalah. Anggota Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I itu, menilai bahwa anak kalimat yang berbunyi 'dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan' itu bertentangan dengan asas negara hukum, kepastian hukum dan keadilan.

"Hal ini juga bertentangan dengan hak dan kebebasan setiap orang untuk meninggalkan wilayah negara RI kapan saja mereka mau, dan bebas untuk kembali, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28E ayat (1) UUD 1945. Karena itu, saya memohon agar MK membatalkan anak kalimat Pasal 97 ayat (1) itu dan menyatakannya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," tegas Yusril dalam rilis persnya tersebut.

Lebih lanjut, Yusril juga menerangkan, di dalam sebuah negara hukum, tidak boleh ada norma undang-undang yang memberi peluang kepada penyelenggara negara untuk bertindak sewenang-wenang, melanggar hak-hak dan kebebesan konstitusional warganegara yang diberikan oleh UUD 1945.

"Dalam Pasal 97 itu memberi peluang kepada Menkumham, Jaksa Agung, Menteri Keuangan, Ketua KPK dan Kapolri untuk mencegah seseorang seumur hidup, sepanjang mereka memperpanjangnya setiap 6 (enam) bulan sekali. "Ini adalah kecerobohan Pemerintahan SBY dan DPR RI yang sekarang dalam membuat UU, yang isinya terang-terangan bertentangan dengan UUD 1945," sambung Yusril

Yusril mengatakan, jika memang permohonannya dikabulkan MK, maka implikasinya akan dirasakan oleh semua orang di negara ini, khususnya mereka yang sedang dan akan dicekal. "Ini juga bagian dari perjuangan penegakan HAM," tandas mantan Menkumdang tersebut.(mic/wmr)


 
Berita Terkait Yusril Ihza Mahendra
 
Yusril Ihza Mahendra Mengklarifikasi Dirinya yang Dituding Pengkhianat
 
Cerita Yusril Dipanggil Jokowi Bahas Khusus Kasus Habib Rizieq Shihab
 
Yusril Menyambut Baik Tawaran Rizieq Membentuk Forum Rekonsiliasi dengan Pemerintah
 
Yusril: Salah Mengambil Kebijakan, Aksi 4 November Bisa Bermuara Ke Presiden
 
Gagal 'Nyalon', Ini Ucapan Yusril kepada Cagub yang Akan Bertarung di Pilkada DKI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]