Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Kritik Moratorium Remisi Koruptor
Tuesday 01 Nov 2011 16:27:57

Yusril Ihza Mehendra.(Foto: BH/put)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Moratorium remisi koruptor yang direncanakan pemerintah itu, baru sekadar wacana dan belum memiliki ketetapan. Namun, jika sampai diberlakukan sangat jelas kebijakan tersebut merupakan bentuk diskriminatif terhadap warga negara dan melanggar hukum.

Demikian dikatakan pakat hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (1/11). Yusri tidak sependapat dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin tentang moratorium remisi koruptor dan teroris.

"Negara ini mau jadi negara hukum atau mau jadi seleranya penguasa? Rencana Menkumham dan Wamenkumham itu jelas-jelas melanggar hukum. Tidak sepatutnya hal itu dilakukan dalam sebuah negara hukum," jelas Yusril.

Menurut mantan Menteri Kehakiman dan Perundang-undangan itu, rencana pemerintah tersebut berpotensi melanggar hukum, karena bertentangan dengan UU yang berlaku dan tidak mencerminkan Indonesia sebagai negara hukum. Negara hukum itu menjunjung tinggi asas legalitas.

“Rencana itu bersinggungan dengan ketentuan dalam UU Pemasyarakatan, ketentuan dari peraturan pemerintah tentang remisi, pembebasan bersyarat dan asimilasi dan lainnya. Prinsipnya, semua napi memiliki hak mendapatkan remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat," imbuh mantan Mensesneg tersebut.

Jika pemerintah tetap bersikukuh melakukan moratorium, lanjut dia, hal itu akan melanggar konstitusi UUD 1945. Sebaiknya, pemerintah melakukan revisi terhadap peraturan UU yang mengatur mengenai remisi dan pembebasan bersyarat, sebelum melakukan moratorium bila tidak ingin melanggar hukum yang ada. "Keadilan harus ditegakkan, sekalipun kepada orang yang kita benci,” tandasnya.(dbs/wmr)


 
Berita Terkait Yusril Ihza Mahendra
 
Yusril Ihza Mahendra Mengklarifikasi Dirinya yang Dituding Pengkhianat
 
Cerita Yusril Dipanggil Jokowi Bahas Khusus Kasus Habib Rizieq Shihab
 
Yusril Menyambut Baik Tawaran Rizieq Membentuk Forum Rekonsiliasi dengan Pemerintah
 
Yusril: Salah Mengambil Kebijakan, Aksi 4 November Bisa Bermuara Ke Presiden
 
Gagal 'Nyalon', Ini Ucapan Yusril kepada Cagub yang Akan Bertarung di Pilkada DKI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]