Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra Mengklarifikasi Dirinya yang Dituding Pengkhianat
2019-04-10 17:17:26

Tampak suasana acara Silaturrahim Pengasuh Pondok Pesantren se-Indonesia, di Batu Ceper, Kota Tangerang, Rabu (10/4).(Foto: Istimewa)
TANGERANG, Berita HUKUM - Ketua Umum (Ketum) Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, akhirnya mengklarifikasi tudingan pengkhianat oleh Habib Rizieq Shihab (HRS).

Yusril menyampaikan itu setelah diminta dan didaulat oleh Pengasuh Pesantren Ash-Shiddiqiyah K.H. Noer Muhammad Iskandar dalam acara Silaturrahim Pengasuh Pondok Pesantren se-Indonesia, di Batu Ceper, Kota Tangerang, Rabu (10/4).

Yusril menyatakan, tudingan Rizieq terhadapnya tidaklah tepat. Sebab, dirinya memang tidak pernah diberikan amanat apapun oleh Habib Rizieq Shihab. Sehingga, ia pun merasa heran dan bertanya-tanya.

"Apa yang dikhianati, orang saya tidak pernah diberikan amanah oleh Habib," kata Yusril, pada acara yang dihadiri sekitar 10.000 Kiai Pengasuh Pesantren dari berbagai daerah.

Yusril memberikan kesaksiaannya di tengah ribuan Kiai yang hadir. Ia menegaskan, dirinya tak punya rekam jejak membohongi orang banyak, apalagi terhadap para Ulama dan Kiai. Apa yang dikatakannya adalah sebuah kebenaran yang disertai bukti-bukti.

"Bahasa lisannya, Prabowo ini 'Islam-nya tidak jelas' berasal dari kata-kata Rizieq sendiri. Belakangan dikatakan, saya dibilang bohong dan lebih dari dua tahun lalu tidak ada komunikasi dengan Rizieq," paparnya.

Dijelaskan dia, sejak mulai zaman Presiden Soeharto, dirinya telah dipercaya menulis pidato dan surat kenegaraan. Setiap pidatonya, tidak ada yang diprotes oleh Soeharto.

Begitupun saat dirinya menjabat sebagai sekretaris M Natsir, Mantan Perdana Menteri Indonesia. Dia juga yang bertugas menulis surat-surat dan pidatonya, dan tidak ada yang pernah diprotes. Saking percayanya, Yusril pernah diserahkan kertas kosong untuk menulis surat yang sudah ditandatangi duluan.

"Saya pernah menulis pidato dan surat-surat Soeharto selama sekitar 7 tahun. M Natsir juga sama, 14 tahun menjadi sekretaris beliau, staf beliau. Alhamdullilah, sampai Pak Natsir meninggal dan Pak Harto wafat, belum pernah saya khianat beliau," jelasnya.

Jika sekali saja saat itu Yusril berbuat salah dan khianat, maka saat ini dia yakin tidak seperti sekarang. "Sekali saya khianat habis saya," tukasnya.(bh/as)


 
Berita Terkait Yusril Ihza Mahendra
 
• Yusril Ihza Mahendra Mengklarifikasi Dirinya yang Dituding Pengkhianat
 
• Cerita Yusril Dipanggil Jokowi Bahas Khusus Kasus Habib Rizieq Shihab
 
• Yusril Menyambut Baik Tawaran Rizieq Membentuk Forum Rekonsiliasi dengan Pemerintah
 
• Yusril: Salah Mengambil Kebijakan, Aksi 4 November Bisa Bermuara Ke Presiden
 
• Gagal 'Nyalon', Ini Ucapan Yusril kepada Cagub yang Akan Bertarung di Pilkada DKI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]