Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai PBB
Yusril Ihza Mahendra: PBB Tidak Akan Netral di Pilpres 2019
2018-08-17 13:24:31

Ilustrasi. Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum (Ketum) Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra membantah bila partai yang dipimpinnya tidak memihak kubu manapun alias netral dalam pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendatang. Hanya saja hingga saat ini, PBB belum menentukan kubu mana yang akan didukungnya pada pentas politik lima tahunan ini.

"Saya tidak pernah bilang netral apalagi golput. Saya katakan sementara ini PBB menempatkan diri di tengah. Belum memutuskan apakah akan mendukung Prabowo-Sandi atau Jokowi Kyai-Ma'ruf," kata Yusril Kamis (16/8) malam.

PPB, kata Yusril akan menentukan sikap setelah ada keputusan dari Ijtima Ulama II dan Munaslub atau Pleno Nahdlatul Ulama yang akan digelar dalam waktu dekat ini.

Pakar hukum tata negara ini beralasan partai besutannya ini adalah partai Islam, sehingga pihakanya tak ingin menentukan sikap sebelum ada intruksi dari para ulama.

"Kami sedang menunggu apa yang akan diputuskan oleh Ijtima Ulama II dan Munaslub atau Pleno Nahdlatul Ulama. PBB adalah partai Islam. Karena itu PBB tidak ingin mendahului keputusan para ulama," ucapanya.

Bila Ijtima Ulama II dan Munaslub atau Pleno Nahdlatul Ulama sudah digelar maka Yusril dan partainya segera menentukan arah politik partai itu pada Pemilu 2019 ini.

Adapun Ijtima Ulama direncanakan akan berlangsung pekan ini. Ijtima akan membahas ulang dukungan terhadap Prabowo karena empat nama hasil ijtima sebelumnya tidak diakomodasi. Sementara rapat pleno PBNU akan segera dilaksanakan untuk membahas status Ma'ruf sebagai Rais Am PBNU.

"Kami tidak akan bersikap netral. Cuma kami menunggu dulu sikap ulama. Karena kami harus sejalan dengan ulama. Karena kami partai islam yang harus dekat dengan ulama," tegasnya.(bh/as)


 
Berita Terkait Partai PBB
 
Beredar 30 Bakal Caketum PBB, La Nyalla, Gatot Nurmantyo Hingga Erick Thohir Masuk List
 
Surat Terbuka Dewan Da'wah kepada Prof Dr Yusril Ihza Mahendra
 
Patuhi Ijtima Ulama, Kader dan Puluhan Caleg PBB DKI Deklarasi Dukung Prabowo-Sandi
 
DPW dan DPC se-Jatim Menyerahkan Arah Dukungan Capres 2019 kepada Ketum PBB
 
Yusril Sebut Calon Petahana Tak Perlu Berhenti, Sekjen PBB: Makin Jelas Kemana Arah Dukungan PBB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]