Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra: Kutip Upeti BBM, Pemerintah Langgar UU
Sunday 27 Dec 2015 11:01:41

Ilustrasi. Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/8).(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah tidak bisa seenaknya menggunakan pasal 30 Undang-Undang Nomor 30/2007 tentang Energi untuk memungut dana masyarakat dari penjualan bahan bakar minyak (BBM) untuk kepentingan penelitian energi baru dan terbarukan.

Menurut pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, aturan undang-undang menyebut bahwa untuk kegiatan penelitian pemerintah harus menggunakan dana dari APBN, APBD dan swasta yang terlebih dahulu dianggarkan.

"Penganggaran tersebut dengan sendirinya harus dengan persetujuan DPR dan DPRD. Tidak ada norma apapun dalam pasal 30 Undang-Undang Energi yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pungutan langsung kepada masyarakat konsumen BBM," katanya kepada redaksi rmol.co di Jakarta, Jumat (25/12) lalu.

Yusril menjelaskan, setiap pungutan kepada masyarakat harus masuk dalam kategori pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang lebih dulu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP). Apalagi, PP yang mengatur pasal 30 UU Energi tentang biaya riset untuk menemukan energi baru dan terbarukan belum ada hingga kini.

"Menteri ESDM tidak bisa menjalankan suatu kebijakan pungutan BBM tanpa dasar hukum yang jelas, baik menyangkut besaran pungutan, mekanisme penggunaan dan pertanggungjawabannya," bebernya.

Yusril menilai, kebiasaan mengumumkan kebijakan tanpa dasar hukum seharusnya tidak dilakukan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Karena bertentangan dengan asas negara hukum yang dianut oleh UUD 1945. Lagipula, tidak pada tempatnya pemerintah memungut sesuatu dari rakyat selaku konsumen BBM.

"Dari zaman ke zaman pemerintah selalu memberikan subsidi BBM kepada rakyat. Bukan sebaliknya membebankan rakyat dengan pungutan untuk mengisi pundi-pundi pemerintah walau dengan dalih untuk kepentingan penelitian dan pengembangan energi," tegas Yusril.

Sementara, Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) dianggap naif dengan mengutip upeti dari harga bahan bakar minyak (BBM) dengan dalih untuk pengembangan energi.

"Di saat ekonomi makin sulit, rakyat makin miskin dan sengsara dipungut upeti untuk ketahanan energi. Kenyataan naif ini melengkapi fakta bahwa Jokowi-JK tidak memiliki kemampuan memimpin dan mengelola negara Indonesia," kata Ketum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Ali Mahsun kepada redaksi di Jakarta, Jumat (25/12) lalu.

Dia menjelaskan, atas ketidakmampuannya, Jokowi-JK harus segera sadar dan legowo mundur sabagai Presiden dan Wapres RI sebelum Indonesia bertambah hancur. Seharusnya sebagai pemimpin, Jokowi-JK meringankan bebannya rakyat, bukan sebaliknya menambah beban dengan memungut upeti Rp 200 - Rp 300 per liter BBM untuk ketahanan energi.

"Jika tak bisa mengelola energi Indonesia yang sangat kaya raya, kalau tak sanggup mewujudkan ketahanan energi, maka lebih baik Jokowi-JK segera mundur. Daripada semakin menyengsarakan rakyat dan bangsa Indonesia," ujar.

Apalagi, per 1 Januari 2016, sekitar 22 juta keluarga atau 60-70 juta rakyat Indonesia dicabut subsidi listriknya oleh pemerintah. Per 5 Januari 2016, beban berat tersebut ditambah dengan pungutan upeti dari harga BBM untuk ketahanan energi.

Untuk itu, APKLI yang juga tergabung dalam Sekber Indonesia Berdaulat mendesak Jokowi-JK segera mengundurkan diri dari kepemimpinan republik ini.

"Karena kondisi Indonesia yang semakin terpuruk saat ini adalah akibat tidak adanya kepemimpinan bangsa, Indonesia laksana papan halma. Oleh karena itu tidak diperlukan lagi reshuffle Kabinet Kerja, di mana seluruh menteri otomatis berhenti jika Jokowi-JK mengundurkan diri," pungkas Ali.(wah/rmol/bh/sya)


 
Berita Terkait Yusril Ihza Mahendra
 
Yusril Ihza Mahendra Mengklarifikasi Dirinya yang Dituding Pengkhianat
 
Cerita Yusril Dipanggil Jokowi Bahas Khusus Kasus Habib Rizieq Shihab
 
Yusril Menyambut Baik Tawaran Rizieq Membentuk Forum Rekonsiliasi dengan Pemerintah
 
Yusril: Salah Mengambil Kebijakan, Aksi 4 November Bisa Bermuara Ke Presiden
 
Gagal 'Nyalon', Ini Ucapan Yusril kepada Cagub yang Akan Bertarung di Pilkada DKI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]