Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra: KPU Harus Segera Jalankan Keputusan Hakim
Thursday 14 Mar 2013 16:26:03

Yusril Ihza Mahendra dalam wawancara bersama wartawan, Kamis (14/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Syuro Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra mengatakan kepada para wartawan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menjalankan keputusan pengadilan terkait lolosnya Partai Bulan Bintang setelah melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.

"KPU bukan Tuhan, apa maunya dan semaunya, tapi harus menjalankan putusan pengadilan segera," ujar Yusril, Kamis (14/3).

Ditambahkannya, KPU itu mau patuh sama hukum apa tidak, sudah terbukti mereka kalah, segala bukti yang mereka bawa itu dimentahkan semua oleh hakim, dan sesuai ketentuan pasal 29 ayat 11.

"Jika KPU melakukan kasasi itu tidak ada pada KPU. Sesuai ketentuan pasal 11, KPU wajib menidaklanjuti keputusan yang harus dilakukan segera melaksanakan putusan itu," katanya.

Kalau KPU kasasi, kita akan ladeni juga. Substansi hukum pada tingkat Mahkamah Agung, dan dikembalikan oleh MA, apakah hakim sebelumnya memutus perkara itu benar apa tidak.

"Jadi salah jika KPU mengatakan masih memiliki bukti-bukti, ini kasasi, bukan PK. Jadi tidak perlu KPU membawa bukti-bukti yang semua sudah dimentahkan Hakim saat sidang pengadilan lalu," pungkas Yusril.(bhc/put)


 
Berita Terkait Yusril Ihza Mahendra
 
Yusril Ihza Mahendra Mengklarifikasi Dirinya yang Dituding Pengkhianat
 
Cerita Yusril Dipanggil Jokowi Bahas Khusus Kasus Habib Rizieq Shihab
 
Yusril Menyambut Baik Tawaran Rizieq Membentuk Forum Rekonsiliasi dengan Pemerintah
 
Yusril: Salah Mengambil Kebijakan, Aksi 4 November Bisa Bermuara Ke Presiden
 
Gagal 'Nyalon', Ini Ucapan Yusril kepada Cagub yang Akan Bertarung di Pilkada DKI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]