Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Akan Laporkan Jaksa ke Polisi
Thursday 31 May 2012 17:58:02

Ilustrasi, Illegal Logging (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Mantan Menteri Kehakiman, Yusril Ihza Mahendra, akan memperkarakan Jaksa jika tetap bersikukuh memaksakan eksekusi putusan pengadilan yang batal demi hukum.

Yusril bahkan mengancam akan melaporkan Jaksa ke Kepolisian, lantaran dianggap telah melanggar Pasal 333 KUHP.

"Kasus yang terjadi pada Direktur Utama PT Satui Bara Tama (PT SBT), Parlin Riduansyah, terpidana yang oleh Mahkamah Agung diputus bersalah, namun putusannya batal demi hukum, karena tidak memenuhi sayarat formal pemidanaan, yakni tidak dicantumkannya ketentuan pasal 197 ayat 1 huruf k," kata Yusril dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (31/5/2012).

Pakar Hukum Tata Negara ini makin percaya diri setelah sebelumnya juga sukses mengalahkan Presiden SBY dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait kasus Agusrin M Najamudin.

Teranyar, Yusril kembali menuai sukses paska penerbitan SKPP oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi Sisiminbakum. Menurutnya, putusan MA yang melanggar pasal 197 ayat 1 dan 2 KUHAP itu lantas hendak dilakukan eksekusi oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Kalimantan selatan.

Menyusul surat panggilan terpidana pada 28 Mei 2012, nomor: B-1201/ Q.3.10/ Euh.3/05/2012, yang berisikan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI No. 157 PK/PID.SUS/2011 tanggal 16 September 2011 jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 1444 K/PID.SUS/2010 Tanggal 8 Oktober 2010.

"Kalau sekiranya Kejari Banjarmasin memaksakan eksekusi putusan yang batal demi hukum, maka kami akan melaporkan Jaksa tersebut kepada Polisi, yaitu dengan laporan bahwa Kejaksaan melanggar pasal 333 KUHP, karena merampas kemerdekaan seseorang," terangnya.

Untuk diketahui, Parlin diduga melakukan kegiatan eksploitasi lahan kawasan hutan di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Banjarmasin, Kalimantan Selatan tanpa izin dari Menteri Kehutanan (Menhut).

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor : 1425 Pis.Sus/2009/PN.BJM tanggal 19 april 2010, putusan menyatakan terdakwa H Parlin Riduansyah bin H Muhammad Syahdan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan ke satu primair, ke satu subsidair atau dakwaan kedua dan membebaskan terdakwa.(bhc/dbs/dt


 
Berita Terkait Yusril Ihza Mahendra
 
Yusril Ihza Mahendra Mengklarifikasi Dirinya yang Dituding Pengkhianat
 
Cerita Yusril Dipanggil Jokowi Bahas Khusus Kasus Habib Rizieq Shihab
 
Yusril Menyambut Baik Tawaran Rizieq Membentuk Forum Rekonsiliasi dengan Pemerintah
 
Yusril: Salah Mengambil Kebijakan, Aksi 4 November Bisa Bermuara Ke Presiden
 
Gagal 'Nyalon', Ini Ucapan Yusril kepada Cagub yang Akan Bertarung di Pilkada DKI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]