Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus RS Sumber Waras
Yusril: Hasil Audit BPK Bisa Menjadi Alat Bukti di Pengadilan Hakim
2016-04-26 12:34:46

Ilustrasi. Pakar Hukum Tata Negara Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, MSc.(Foto: dok.BH)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan hasil audit BPK bisa sebagai alat bukti di pengadilan untuk menangani suatu perkara. Namun bukan untuk mengadili atau memeriksa hasil audit BPK. Sebab audit BPK tak ada yang berhak menilai karena sifatnya final dan mengikat sesuai perintah konstitusi.

"Hasil audit BPK bisa menjadi alat bukti di pengadilan hakim. Nanti tergantung, apakah hakim akan menyatakan alat bukti yang sah atau tidak. Penilaian hakim itu sendiri dalam konteks menangani sebuah perkara tetapi bukan mengadili hasil audit BPK itu sendiri," ujar Yusril di kampus UI Depok, Jumat (22/4) lalu.

Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara UI ini, BPK adalah lembaga negara yang diberikan kewenangan Undang-Undang Dasar. Diluar pengadilan tidak ada yang bisa berhak menilai hasil audit BPK. Namun mengacu pada pasal 184 KUHAP, maka hasil audit BPK bisa menjadi salah satu alat bukti dalam perkara di pengadilan.

Yusril yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM ini menerangkan bahwa sebagai lembaga yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang Dasar untuk melakukan aktifitas pemeriksaan terhadap keuangan negara, BPK memiliki mekanisme kerja dengan mengedepankan kepentingan terjaganya uang negara dari berbagai tindak tanduk yang merugikan. Perintah khusus ini dengan tegas diatur oleh konstitusi.

Landasan UUD yang mengatur keberadaan BPK ini, menurut Yusril, menjelaskan bahwa tak ada satupun pihak yang berhak menilai kerja audit BPK. Oleh sebab itu tidak bisa pihak tertentu menilai atau bahkan menyudutkan kerja BPK tanpa tau mekanisme yang dilakukan lembaga tersebut. Sebab, jika hal ini dibiarkan maka aturan kehidupan tata negara bisa kacau balau.

Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terus menerus mempersoalkan hasil audit BPK terhadap pembelian lahan RSSW oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta. Ahok tak terima karena BPK menemukan kerugian negara dalam kasus ini. Namun saat ditantang BPK agar membawa persoalan ini ke pengadilan, Ahok tak melayaninya.(ris/teropongsenayan/bh/sya)



 
Berita Terkait Kasus RS Sumber Waras
 
Bambang Widjojanto Usul BANI Solusi Tercepat Selesaikan Kasus Sumber Waras
 
Wagub Minta Bantuan Kejati DKI Bongkar 'Niat Jahat' Transaksi RS Sumber Waras
 
Lelet Usut Kasus Penjualan Lahan RS Sumber Waras, KPK Digugat ke Pengadilan
 
Nah'.. BPK Temukan Bukti Baru, KPK Diminta tak Ragu Jadikan Ahok Tersangka
 
KPK Digugat Ratna dan Belasan Aktivis Terkait Kasus Sumber Waras dan Reklamasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]