Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Yusril Ihza Mahendra
Yusril, Sayangkan Langkah SBY
Wednesday 23 May 2012 19:52:42

mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Langkah Presiden SBY memberikan grasi kepada narapidana narkotika, Schapelle Corby, memecahkan rekor sepanjang Indonesia merdeka. Sebab selama Indonesia berdiri, baru kali ini seorang presiden memberikan remisi kepada terpidana narkotika.

"Dalam sejarah Indonesia, baru kali ini Presiden memberikan grasi pelaku kejahatan narkotika kepada Corby. Presiden-presiden sebelumnya tidak pernah melakukan hal itu, baik terhadap terpidana warga negara sendiri atau warga negara asing," kata mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, dalam siaran pers yang diterima tim BH.com, Rabu (23/5/2012).

Menurut Yusril yang juga mantan Menteri Sekretaris Negara ini, langkah Presiden memberikan grasi bertentangan dengan kebijakan pengetatan pemberian remisi kepada terpidana korupsi, narkotika, terorisme dan kejahatan transnasional terorganisir. Pengetatan ini diatur dalam PP No 28 Tahun 2006.

"Moratorium pemberian remisi kepada terpidana saja sudah menghebohkan tapi kini Presiden malah memberi pengampunan," ujar Yusril.

Remisi diberikan kepada terpidana karena kelakuan baik selama menjalani pidana, semacam imbalan atas perubahan sikap terpidana. Sementara grasi adalah pengampunan yang diberikan atas dasar belas kasihan oleh seorang Kepala Negara.

"Ketika saya jadi Menteri Kehakiman, Presiden Prancis Francois Mitterand menulis surat kepada Pemerintah Indonesia minta agar Presiden memberikan grasi kepada napi narkotika asal Prancis. Saya atas nama Presiden dengan tegas menolak permintaan itu. Dua minggu kemudian, Presiden Prancis mengirim utusan khusus, adik Pemimpin Libya Moammar Khaddafi menemui saya membawa pesan Presiden Mitterand. Saya tetap saja menolak permintaan itu. Saya katakan pada mereka bahwa Presiden Indonesia belum pernah memberi grasi dalam kasus narkotika kepada siapa saja," kisah mantan penulis pidato 3 presiden ini.

Alhasil, Yusril menyayangkan keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurut Yusril, SBY lemah terhadap pemerintah Australia.

"Saya heran, mengapa Presiden Indonesia begitu lemah menghadapi permintaan Pemerintah Australia sehingga dengan mudahnya mengampuni napi narkotika yang dapat memberikan dampak buruk bagi harkat dan martabat bangsa," tandas Yusril. (bhc/rat)


 
Berita Terkait Yusril Ihza Mahendra
 
Yusril Ihza Mahendra Mengklarifikasi Dirinya yang Dituding Pengkhianat
 
Cerita Yusril Dipanggil Jokowi Bahas Khusus Kasus Habib Rizieq Shihab
 
Yusril Menyambut Baik Tawaran Rizieq Membentuk Forum Rekonsiliasi dengan Pemerintah
 
Yusril: Salah Mengambil Kebijakan, Aksi 4 November Bisa Bermuara Ke Presiden
 
Gagal 'Nyalon', Ini Ucapan Yusril kepada Cagub yang Akan Bertarung di Pilkada DKI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]