Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kejari Samarinda
Yusradiansya Terdakwa Korupsi KTM, Rabu Menghadapi Sidang Tuntutan JPU
Saturday 12 Jan 2013 19:45:43

Yusradiansya, terdakwa kasus KTM di jadwalkan Rabu (16/1) menghadapi sidang tuntun JPU.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Kaveling Tanah Matang (KTM) Perumahan Korpri tahap IV yang menjeratnya mantan Sekretaris Korpri Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Yusradiansyah sebagai terdakwa rencananya Rabu (16/1)di jadwalkan menghadiri sidang Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Mantan Sekretaris Korpri kota Samarinda Yusradiansyah pada sidang pemeriksaan terdakwa Rabu (9/1) yang lalu dalam keterangannya mengakui mengikuti rapat pembahasan penetapan harga untuk pengadaan KTM Tahap IV yang ada di Sambutan Pelita 7 Samarinda. Namun mengatakan saat itu seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terlibat baru menyetujui harga sementara yakni Rp 145 ribu per meternya.

Dalam sidang lanjutan yang dipimpim Majelis Hakim I Gede Suarsana didampingi hakim ad hoc Medan Parulian Nababan dan Abdul Gani, terdakwa mengatakan, "Saya ikut sidang dan semua pihak yang datang baru menyetujui harga sementara yakni Rp 145 ribu per meternya", Jelas Yusradiansya.

Yusradiansya juga dalam keterangannya menjelaskan, kasus ini Korpri tidak pernah terlibat langsung dalam hal pengadaan tanah maupun proses pembangunan. Tugas korpri hanya sebatas melakukan verifikasi data pegawai (PNS) calon penerima rumah bedasarkan syarat, di antaranya pegawai golongan 1 dan 2 serta tidak memiliki rumah tempat tinggal tetap," ujar Yusradiansyah.

Ketika ditanya JPU saat ia menerima berkas dari PT Davindo Jaya Mandiri (DJM) selaku rekanan proyek yang isinya menyatakan pekerjaan selesai kemudian meminta tagihan pembayaran, apakah terdakwa sudah mengecek ke lokasi dan melihat pekerjaan telah apakah telahselesai? Yusra mengaku tidak melihat hasil pekerjaan PT DJM.

"Staf saya mengatakan rumahnya memang ada dan tanahnya juga sudah selesai, makanya bisa dibayarkan. Tugas Korpri itu hanya diminta membayarkan hasil pekerjaan saja karena ada perintah. Jadi ya kita laksanakan", ujar Yusra.

Yusra juga mengatakan ada 3 kali pelaksanaan pembayaran yang melalui rekening Korpri kepada PT. Davindo Jaya Mandiri atas nama David Efendi, saja tidak pernah melihat uangnya kari dari pemkot masuk ke korpri dan langsung ke Davindon terang Dia.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa majelis hakim sepakat bakal melanjutkan sidang pada Rabu (16/1) mendatang dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asbach dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.

Dalam kasus ini Yusradiansya dianggap terlibat dalam kasus dugaan korupsi KTM tahap IV yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 8 miliar, terdakwa dinilai melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi seperti diatur dan diancam dalam dakwaan subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP.

Untuk diketahui proyek KTM Perumahan Korpri pada lahan seluas 400 hektare di Sambutan itu berlangsung 4 tahap (4 kontrak kerja). Dana tahap IV itu dialokasikan dalam APBD Samarinda 2008 sebesar Rp 43,5 miliar. Kemudian proses pencairannya bertahap hingga 2010, sudah terealisasi sekitar Rp 29 miliar, juga sebelumnya Direktur Utama PT. DJM David Efendi di tuntut selama 12 tahun penjara.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Kejari Samarinda
 
Besok Senin, Pengadilan Negeri Samarinda Mulai Gelar Sidang Tatap Muka
 
Gelapkan Uang dan Barang Jaminan Rp 1,1 Milyar, Tersangka RJ Pegawai PT Pegadaian Samarinda di Ditahan Kejaksaan
 
Kejari Samarinda Tahun 2022 Menyelamatkan Rp 5 Milyar dan Menangkap 3 Buronan
 
Kejari Samarinda Siap Umumkan Tersangka Kasus Pengadaan Videotron, Setelah Periksa 20 Saksi
 
Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti Sitaan Kepolisian, BNN dan Balai POM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]