Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Hoax
Yunahar: Tidak Boleh Menyebarkan Berita Bohong Walau Niatnya Baik
2017-10-16 05:11:49

YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY mengadakan kegiatan Literasi Media Sosial Berbasis Islam Wasathiyah, yang bertemakan "Jaga Jagad Maya Rukun di Media Sosial" bertempat di Ballroom Hotel Harper Yogyakarta, Sabtu (14/10).

Dalam kegiatan tersebut hadir Yunahar Ilyas, Wakil Ketua MUI Pusat sebagai salah satu pembicara. Yunahar mengatakan bahwa tidak dapat dipungkiri saat ini banyak berita hoax yang tersebar di dunia maya.

Maka dengan itu, Yunahar mengimbau agar masyarakat jangan mudah terpercaya dengan berita yang tersebar tanpa mengetahui fakta atau kejadian yang sebenarnya.

"Dalam surat Al-Hujarat sendiri kita diperintahkan untuk melakukan tabayyun atau bahasanya cek dan ricek, harus diteliti terlebih dahulu," ujar Yunahar.

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini jugamengatakan saat ini juga marak orang-orang yang tidak bertanggung jawabmenyebarkan pesan-pesan terusan lewat whatsapp, line, dan lainsebagainya yang tujuan utamanya profokasu.

MenurutYunahar jika pesan-pesan tersebut belum dapat dikonfirmasikebenarannyasebaiknya tidak perlu diteruskan, apalagi jika didalam pesan itu mengimbau untuk memviralkan, maka patut dicurigai dan tidak perlu diteruskan.

Yunahar menambahkan ada enam hal yang perlu dijauhi dalam bermedia sosial diantaranya, saling mengejek, mencaci, memanggil dengan panggilan yang tidak disukai, berprasangka, mencari-cari kesalahan orang lain, dan membicarakan keburukan orang.

"Jelas sekali Al-Qur'an menyampaikan kita tidak boleh menyebarkan hoax, ghibah, dan melakukan fitnah. Maka kita juga tidak boleh menyampaikan berita bohong walau niatnya baik," imbuhnya.

Lebih lanjut lagi, Yunahar menyampaikan sebaiknya sebelum menyebarkan berita kita menimbang-nimbang terlebih dahulu berita yang akan disebarkan.

"Apa berita itu menyebabkan pertengakaran atau tidak, apa mengandung provokasi atau tidak, harus sesuai dengan waktu dan tempatnya, dan tepat konteksnya, " paparnya.(Syifa/muhammadiyah/bh/sya)


 
Berita Terkait Hoax
 
Dialog Publik Divhumas Polri Siap Cegah Hoax, Ujaran Kebencian dan SARA pada Pemilu 2024
 
Permintaan Maaf 'Penjual Dawet' Sebar Hoax di Tragedi Kanjuruhan, Ternyata Kader PSI
 
Tangani 111 Isu Hoaks Vaksin Covid-19, Kominfo Libatkan Multistakeholders
 
Siber Polri Tangkap Penyebar Hoax Isi Pasal UU Cipta Kerja
 
Kemah Literasi Sinjai, Kejari Bahas Informasi Hoaks dan Solusinya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]