Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Lingkungan Hidup
Yuk Jalan-Jalan ke Kantor Kementerian Lingkungan Hidup
Thursday 20 Dec 2012 12:57:48

Ilustrasi, Batalkan Proper Hijau Lapindo.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pada awal Desember 2012, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan penghargaan perusahaan ‘Hijau’ bagi Lapindo Berantas unit Wunut.

Masih ingat kasus lumpur di Sidoarjo?, ingin kasus semburan lumpur di Sidoarjo dapat diselesaikan secara lebih adil bagi korban?, ingin ada rehabilitasi lingkungan hidup di Porong, Sidoarjo dilakukan?.

Memang mungkin Lapindo Berantas unit Wunut tidak ada kaitannya secara langsung dengan semburan lumpur di Sidoarjo. Namun pemberian penghargaan itu berpotensi digunakan untuk menghilangkan kasus semburan lumpur di Sidoarjo dari ingatan dan pantauan publik. Jika kasus semburan lumpur di Sidoarjo telah hilang dari ingatan dan pantauan publik, maka sangat sulit diharapkan penyelesaian kasus itu akan lebih adil. Sulit pula muncul kebijakan untuk merehabilitasi lingkungan hidup yang telah rusak akibat semburan lumpur.

Beberapa waktu yang lalu telah muncul petisi online kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk membatalkan penghargaan perusahaan ‘Hijau’ kepada Lapindo Berantas.

Ini link Petisinya

Petisi itu dibuat dengan sebuah keyakinan bahwa kita tak sendiri. Ternyata benar!, saat ini Kamis (20/12) jumlah penandatangan petisi online tersebut telah mencapai 257 orang. Namun gerakan secara online saja tidak cukup.

Nah, sudah saatnya kita juga bergerak secara offline. Terkait dengan itulah kami mengundang kawan-kawan untuk bersama-sama datang pada:

1. Hari/Tanggal: Jum’at, 21 Desember 2012

2. Jam: 09.00 WIB

3. Lokasi: Kantor Kementerian Lingkungan Hidup

4. Tempat: Jalan D.I. Panjaitan Kav. 24 Kebon Nanas, Jakarta Timur 13410

5. Keperluan: Mengajukan keberatan atas penghargaan perusahaan ‘Hijau’ untuk Lapindo

Jadi datang ya, gunakan sepeda atau transportasi umum. Bagi yang tak bisa ikut, berbagilah dan pasanglah gambar-gambar protes terhadap pemberian penghargaan perusahaan ‘Hijau’ Kepada Lapindo Brantas sebagai avatar-mu di media sosial (facebook, twitter dsb). Jangan lupa untuk terus mengajak teman paraf petisi, ‘Menteri Lingkungan Hidup: Batalkan Penghargaan Perusahaan Hijau untuk Lapindo!’.

Sampai jumpa di Jum’at pagi di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup!.(rls/wlh/bhc/opn)


 
Berita Terkait Lingkungan Hidup
 
KLHK Perlu Segera Optimalkan Penegakan Kasus Hukum Pidana Lingkungan Hidup
 
Wakil Ketua MPR: Berikan Perhatian Serius pada Lingkungan Hidup
 
Earthling Indonesia, Cara Kaum Muda Berbuat Baik untuk Bumi
 
Busyro Muqoddas: Lingkungan Hidup Kita Telah Diperkosa
 
Momentum Hari Lingkungan Hidup, Legislator Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Alam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]