Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Virus Corona
Yudistira Apresiasi Kapolres Jaksel Terkait Razia Protkes
2021-07-05 22:24:24

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Azis Andriansyah, SH, SIK, MHum (Foto: Istimewa).
JAKARTA, Berita HUKUM - Aparat gabungan TNI-Polri dan Satpol PP di wilayah hukum Jakarta Selatan menggelar razia protokol kesehatan (protkes) dimasa Pandemi Covid-19. Dalam razia prokes itu dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Azis Andriansyah, SH, SIK, MHum.

Kegiatan yang dinahkodai Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Ardiansyah tersebut memdapatkan apresiasi pemerhati hukum, konsultan hukum dan seniman, seperti Yudistira Putra Sakti. Menurutnya kegiatan tersbut bagus sekali, untuk menjaring masyarakat yang melanggar dan tidak menerapkan protkes .

"Saya mengaprisiasi razia prokes yang dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Azis Andriansyah, SH, SIK, MHum tersbut. Agar penyebaran virus corona itu dapat dihentikan," ujarnya di Jakarta, pada Senin (5/7).

Seperti yang diketahui, pada saat razia prokes
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Azis Andriansyah, SH, SIK, MHum, mengatakan, sasaran razia ini yaitu masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan di fasilitas umum. Ada 13 orang yang terjaring razia tersebut.

"Sasarannya adalah masyarakat yang melaksanakan kegiatan di fasilitas umum, kegiatan-kegiatan yang tak penting di luar rumah," ungkap Azis kepada wartawan di lokasi pada Jumat (5/2) malam.

Tindakan yang dilakukan petugas, kata Azis melakukan pengecekan secara langsung terhadap belasan pemuda itu, dan melakukan pemeriksaan menggunakan metode swab test antigen di lokasi.

"Tindakan yang kami lakukan adalah kami jemput bola untuk melakukan pengecekan kepada anak-anak muda tersebut yang berkerumun di fasilitas umum yang tidak penting itu. Kemudian kami langsung laksanakan swab," katanya.

Azis memastikan, tindakan serupa juga dilakukan di seluruh Jakarta Selatan. Namun, dilakukan oleh Polsek, Koramil dan tenaga kesehatan. Apabila dinyatakan positif, pihaknya bakal melakukan pelacakan (Tracing) terhadap orang-orang yang berkontak erat dengan orang yang dinyatakan positif itu.

"Ketika sudah test, lalu dinyatakan positif, kami lakukan tracing yang kontak erat," kata Azis seraya menjelaskan sedangkan yang dinyatakan positif bakal dilakukan perawatan di puskemas. Karena reatment (perawatan) juga bisa dilakukan di puskesmas," pungkasnya.(bh/ams)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
• Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
• Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
• Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
• Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
• Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]