Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Bank Padi
Yoyo Padi Divonis Setahun Penjara
Tuesday 09 Aug 2011 20:31:04

Yoyo Padi (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
*Segera jalani masa rehabilitasi ketergantungan narkotika

JAKARTA-Surendro Prasetyo alias Yoyo Padi divonis hukuman penjara satu tahun. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu. Demikian putusan majelis hakim yang diketuai Supradja di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (9/8).

Majelis juga memerintahkan terdakwa Yoyo untuk mendapatkan perawatan di pusat rehabilitasi untuk melepaskan ketergantungannya terhadap narkotika. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Yussie Cahaya yang menuntut bekas suami penyanyi Rossa itu dengan hukuman satu tahun tiga bulan penjara.

Atas vonis tersebut, terdakwa Yoyo mengaku pasrah. Dirinya sejak awal memang sudah siap menerima apapun yang menjadi ditetapkan majelis hakim. Sebab, dari awal ia sudah mengakui kesalahannya dalam proses persidangan. “Apa pun putusan hakim, saya sudah menerima dan mengambil hikmahnya,” ujarnya menanggapi putusan tersebut.

Sementara JPU Yussie Cahaya menyatakan keberatan. Namun, dirinya masih pikir-pikir atas putusan yang telah disampaikan majelis hakim tersebut. Pihaknya pun memiliki waktu satu minggu untuk mengajukan banding atas vonis ini. “Saya masih pikir-pikir,” seloroh penuntut umum.

Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan, terdakwa Yoyo Padi ditangkap polisi, karena memiliki dan menggunakan narkoba jenis shabu. Ia diringkus aparat keamanan di Apartemen Sudirman Park, Minggu (27/2) lalu pukul 02.00 WIB. Atas perbuatannya itu, terdakwa terbukti melanggar pasal 127 ayat 1 UU Nomo 35/2009 tentang Narkotika.

Sementara usai persidangan, kuasa hukum Yoyo, Herbin Dasril Siahaan mengharapkan JPU tidak mengajukan banding. Putusan majelis hakim dianggap sudah cukup untuk dijadikan pelajaran bagi kliennya, agar tak lagi menggunakan narkotika itu lagi. “Saya harap ini putusan final dan pnuntut umum tidak mengajukan banding,” selorohnya.

Sedangkan Yasin, konselor Yayasan Kesatuan Peduli Masyarakat, mengatakan, Yoyo akan menjalani rehabilitasi di yayasan itu telah mempersiapkan tempat di Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat. Yoyo akan mendapatkan perawatan secara intensif, baik secara medis maupun sosial, agar cepat sembuh dan segera beraktivitas di masyarakat seperti biasa. "Kami sudah menyiapkan tempat untuk dia menjalani rehabilitasi,” ujarnya.(tnc/biz)



 
Berita Terkait Bank Padi
 
Yoyo Padi Divonis Setahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]